BERITA KBB - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan masih adanya potensi ancaman bagi terpidana pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer. Sebab, terdakwa lainnya dinilai punya kekuatan lebih besar.
"Potensinya karena memang pelaku yang lain kekuatannya luar biasa dibandingkan dengan Eliezer, yang kita tahu apakah jejaringnya masih ada dan sebagainya," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, di Kantor LPSK, Jakarta Selatan, Jumat 17 Februari 2023.
Meski demikian, LPSK belum menerima laporan adanya ancaman pada Richard Eliezer. Namun, antisipasi telah dilakukan.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Ameena' by Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah: Kamulah rezeki Untuk papi mami...
"Namanya potensi kan belum terlihat. Kalau sudah terlihat itu manifest," ujar Hasto.
LPSK juga akan melindungi keluarga Richard Eliezer apabila diperlukan. Keluarga diimbau melapor pada LPSK apabila merasa perlu dilindungi.
"Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan, nanti kami imbau untuk mengajukan permohonan. Tapi, sampai sekarang rupanya belum," ujarnya.
Richard Eliezer atau Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Hakim menjatuhkan vonis dengan sejumlah pertimbangan, baik memberatkan maupun meringankan. Berikut adalah pertimbangannya:
Hal memberatkan:
Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.
Hal meringankan:
Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.***