Cara Lapor SPT Tahunan PPh 2023 Mudah dan Praktis, Bisa Lewat Online Atau Kirim Via Kurir Ekspedisi

- 21 Februari 2023, 11:55 WIB
Ilustrasi - Pemerintah minta wajib pajak segera lapor SPT Tahunan.
Ilustrasi - Pemerintah minta wajib pajak segera lapor SPT Tahunan. /Antara
 

Berita KBB - Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2022 adalah tanggal 31 Maret 2023 atau sekitar 37 hari lagi dari sekarang.

Wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan PPh harus mengisi SPT yang sesuai dengan kriteria penghasilan dan status pekerjaan mereka, apakah sebagai pegawai negeri, swasta atau non-pegawai. Dokumen lainnya pun harus dipersiapkan untuk pelaporan tahunan ini.

Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT tahunan PPh ini? Apakah harus datang ke kantor pelayanan pajak terdekat, atau apakah bisa lewat online agar praktis, cepat dan lebih gampang? 

Baca Juga: Astra Buka Lowongan Kerja Management Trainee Untuk Fresh Graduate 2023, Ini Posisi yang Lowong dan Kriterianya

Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut memenuhi benak Anda, maka Anda sedang membaca artikel yang tepat. Berikut ini Berita KBB sajikan cara melaporkan SPT tahunan PPh tahun 2023 ini.


Cara Lapor SPT Tahunan PPh 2023


Menurut situs pajak.go.id, ada 4 cara yang bisa ditempuh wajib pajak yang akan melaporkan SPT tahunan PPh nya. Keempat cara tersebut yakni datang langsung ke kantor atau offline, pengiriman via pos atau ekspedisi, layanan daring, PJAP.


Mari kita bahas cara-cara tersebut satu per satu.


  1. Pelaporan Secara Langsung

Wajib pajak dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT tahunan terdekat di domisili masing-masing.


SPT tahunan Wajib Pajak Badan, pembetulan, 1770, 1770S, 1770SS yang menyatakan lebih bayar dan disampaikan setelah batas waktu penyampaian, harus disampaikan ke TPT KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x