Berita KBB - Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2022 adalah tanggal 31 Maret 2023 atau sekitar 37 hari lagi dari sekarang.
Wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan PPh harus mengisi SPT yang sesuai dengan kriteria penghasilan dan status pekerjaan mereka, apakah sebagai pegawai negeri, swasta atau non-pegawai. Dokumen lainnya pun harus dipersiapkan untuk pelaporan tahunan ini.
Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT tahunan PPh ini? Apakah harus datang ke kantor pelayanan pajak terdekat, atau apakah bisa lewat online agar praktis, cepat dan lebih gampang?
Baca Juga: Astra Buka Lowongan Kerja Management Trainee Untuk Fresh Graduate 2023, Ini Posisi yang Lowong dan KriterianyaJika pertanyaan-pertanyaan tersebut memenuhi benak Anda, maka Anda sedang membaca artikel yang tepat. Berikut ini Berita KBB sajikan cara melaporkan SPT tahunan PPh tahun 2023 ini.
Cara Lapor SPT Tahunan PPh 2023
Menurut situs pajak.go.id, ada 4 cara yang bisa ditempuh wajib pajak yang akan melaporkan SPT tahunan PPh nya. Keempat cara tersebut yakni datang langsung ke kantor atau offline, pengiriman via pos atau ekspedisi, layanan daring, PJAP.
Mari kita bahas cara-cara tersebut satu per satu.
-
Pelaporan Secara Langsung
Wajib pajak dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT tahunan terdekat di domisili masing-masing.
SPT tahunan Wajib Pajak Badan, pembetulan, 1770, 1770S, 1770SS yang menyatakan lebih bayar dan disampaikan setelah batas waktu penyampaian, harus disampaikan ke TPT KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Editor: Siti Mujiati
Sumber: pajak.go.id
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
KPU: Kami Akan Fasilitasi Penyandang Disabilitas pada Pencoblosan di TPS
-
Divonis Hukuman Mati,Inilah Sederet Kasus Besar yang Pernah Ditangani Sambo: Ada Kasus Bom Sarinah
-
Lebih Terjangkau Dibanding Seri Lainnya,Inilah Harga Hingga Spesifikasi Tesla Model 3 yang Laris di Indonesia
-
Kisahkan Hubungan Jarak Jauh, Inilah Lirik dan Makna Lagu Celengan Rindu - Fiersa Besari
-
Ngaku Gagal Emban Amanah Rakyat, Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Mengundurkan Diri
-
Ketum PSSI, Erick Thohir: Penerapan VAR Masih Butuh Waktu!
-
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Akan Tingkatkan Keamanan Sumber dengan Teknologi CSIRT
-
Jelang Pemilu 2024, TikTok Dinilai Akan Jadi Tempat Adu Gagasan dan Kampanye!
-
Jadwal Tayang Film 'Sewu Dino' Dibintangi Mikha Tambayong, Inilah Daftar Pemain dan Sinopsisnya
-
Contoh Soal PTS SD Kelas 5 Tema 6 Subtema 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban 2023