Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan PPh 2023, Berikut Jenis SPT yang Harus Diisi dan Dokumen yang Dipersiapkan

- 21 Februari 2023, 11:59 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak SPT secara online
Ilustrasi pembayaran pajak SPT secara online /Pixabay/Tanja-Denise Schantz
 

Berita KBB - Setiap tahun, Warga Negara Indonesia yang menjadi wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh). Untuk tahun pajak 2022, pelaporan SPT ini harus segera dilakukan paling lambat 31 Maret 2023.

Artinya, masih ada waktu 37 hari lagi bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunannya. Meski demikian, kewajiban ini sebaiknya tidak ditunda-tunda hingga mendekati batas waktu yang ditentukan.

Semua wajib pajak yang akan melaporkan SPT tahunan, diminta untuk mengisi SPT sesuai dengan kategori penghasilan per tahun dan status pekerjaannya, apakah sebagai pegawai, pegawai dengan penghasilan tambahan, atau non-pegawai.

Baca Juga: KPU: Kami Akan Fasilitasi Penyandang Disabilitas pada Pencoblosan di TPS

Bila Anda kesulitan menentukan SPT mana yang harus diisi, berikut Berita KBB jelaskan terkait pengisian SPT tahunan wajib pajak.


Jenis SPT yang Harus Diisi


Secara garis besar, ada 3 jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. Ketiga jenis tersebut yakni 1770SS (Sangat Sederhana), 1770S (Sederhana), dan 1770.


Untuk wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun, jenis SPT tahunan PPh yang diisi adalah tipe 1770SS untuk pegawai, dan 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain dan non-pegawai.


Adapun bagi wajib pajak dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun, mengisi SPT tahunan tipe 1770S untuk pegawai dan 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain dan non-pegawai.

Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Baca Juga: Astra Buka Lowongan Kerja Management Trainee Untuk Fresh Graduate 2023, Ini Posisi yang Lowong dan Kriterianya

Bagi wajib pajak yang mengisi SPT PPh Sangat Sederhana, dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain Bukti Potong 1721 A1 untuk pegawai swasta, dan Bukti Potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x