Berita KBB – Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh sosok ayah kepada anak kandungnya sendiri di Cianjur, menjadi sebuah peristiwa yang cukup menggemparkan public, khususnya masyarakat Jawa Barat.
Peristiwa tersebut juga turut mengundang respon dari Kementerian Sosial untuk dilakukannya penyelidikan juga pendampingan lebih lanjut terhadap pelaku juga korban berinisial S, Cianjur, Jawa Barat.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini telah menunjuk Kepala Sentra Terpadu Inten Soewono (STIS) Cibinong MO Royani untuk dilakukan pendampingan terhadap kebutuhan korban melalui asesmen komprehensif. Perintah tersebut Royani dapat berdasarkan keterangan tertulis yang ia terima di Jakarta, Senin.
Upaya pendampingan terhadap korban, STIS melakukan pemeriksaan medis juga psikis kepada korban dan telah dinyatakan bahwa korban S negative dari infeksi HIV/AIDS atau Penyakit Menular Seksual (PMS) lainnya. Kabar terkait kondisi kejiwaan korban pada saat pemeriksaan juga dinyatakan baik.
“Sejak 23 Februari 2023, S sudah berada di STIS untuk mendapatkan layanan residential. Para pendamping juga memberikan pelatihan vokasional menjahit,” jelas Royani selaku Kepala Sentra Terpadu Inten Soewono (STIS).
Program yang dilakukan oleh STIS juga telah mendapatkan dukungan dari psikolog yang sempat mendampingi korban. Dokter pun menyarankan agar korban tetap mendapatkan pendampingan psikososial yang intens dan perlunya pembelajaran terkait uji keterampilan baru untuk bekal sang korban dimasa yang akan datang.
Beberapa bantuan ATENSI juga telah diberikan kepada korban seperti kebutuhan sandang dan perlengkapan kebersihan diri berupa uang sebesar Rp.1.810.000, juga pembayaran tanggungan medis, obat, dan laboratorium sebesar Rp.1.075.590.
Baca Juga: Link Live Streaming Barito Putera vs Persib Bandung, Akses Tautan Nonton Siaran Langsung Sekarang
Editor: Miradin Syahbana Rizky