BERITA KBB - Polisi menetapkan pacar Mario Dandy Satriyo (20) yaitu Agnes menjadi status pelaku yang diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum.
Dalam keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan bahwa apa yang diucapkan oleh Dandy adalah bohong.
Di awal keterangan Dandy mengaku adanya perkelahian, namun pada BAP Dandy mengaku merencanakan penganiayaan.
"Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa," ujar Hengki dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 3 Maret 2023 Seluruh Indonesia: Waspada Hujan Petir di Samarinda Dini Hari
"Awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," sambungnya.
Dilihat dari bukti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) dan chat Whatsapp terlihat bahwa adanya rencana penganiayaan sejak awal.
Oleh karena itu, penyidik menetapkan pacar Dandy, Agnes sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan kepada David.