Ajukan Perlindungan ke LPSK Saat Masih Jadi Saksi, Kini AG Ditangkap dan Ditahan di LPKS

- 10 Maret 2023, 07:53 WIB
Ajukan Perlindungan ke LPSK Saat Masih Jadi Saksi, Kini AG Ditangkap dan Ditahan di LPKS
Ajukan Perlindungan ke LPSK Saat Masih Jadi Saksi, Kini AG Ditangkap dan Ditahan di LPKS /Pixabay/Gerd Altmann
 
 
BERITA KBB - Kekasih Mario Dandy Satrio, AG (15), sempat mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 28 Februari 2023 lalu. Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya.
 
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, permohonan perlindungan itu disampaikan sebelum dia ditetapkan menjadi pelaku anak atau masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
 
“Jadi mengajukan perlindungan ke LPSK melalui kuasa hukumnya pada 28 Februari 2023,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 9 Maret 2023.
 
 
Maneger menyatakan, saat ini pihaknya masih menelaah terkait permohonan perlindungan yang disampaikan oleh AG.
 
Kemungkinan menurut dia, permohonan perlindungan AG akan diputuskan pada Senin 13 Maret 2023 pekan depan. 
 
LPSK, sambung dia, sedang memeriksa persyaratannya, apakah memenuhi atau tidak.
 
“Mungkin Senin depan sudah ada keputusan,” ujarnya.
 
Lebih lanjut, Maneger menegaskan, permohonan disampaikan oleh AG kepada LPSK bukan sebagai justice collaborator melainkan sebagai saksi.
 
“Ya memohon perlindungan saja. Tidak sebagai JC karena dulu kan belum ditetapkan sebagai pelaku anak,” ujarnya.
 
Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menahan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
 
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa AG selama enam jam.
 
"Kita akan melaksanakan penahanan di LPK (lembaga penyelenggara kesejahteraan) 7 hari dari kewenangan penyidik, kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi," ujarnya.
 
Dalam kasus ini, polisi juga telah menaikkan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
 
Hengki Haryadi mengatakan, perubahan status itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan terhadap sejumlah alat bukti.
 
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum", ujarnya.
 
Adapun dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x