Miliki Hubungan Dekat,Mario Dandy Buka Suara Soal Peran Saksi APA dalam Kasus Penganiyaan Terhadap David Ozora

- 10 Maret 2023, 08:42 WIB
Karena telah ditunda, berikut ini jadwal terbaru rekonstruksi kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satryo.
Karena telah ditunda, berikut ini jadwal terbaru rekonstruksi kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satryo. /PMJ News
 
 
BERITA KBB - Mario Dandy Satrio (20) melalui kuasa hukumnya, Dolfie Rompas, buka suara tentang peran saksi APA dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
 
Dolfie mengatakan, awalnya, Mario Dandy mendengar informasi mengenai perbuatan tidak baik yang diterima oleh kekasihnya, AG (15).
 
Sementara diketahui, kabar itulah yang membuat Mario Dandy tersulut emosinya sehingga meluapkannya kepada David secara brutal.
 
 
“Memang cerita awalnya dari APA yang terkait AG,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 9 Maret 2023.
 
Dolfie mengatakan, Mario Dandy dan APA memang memiliki hubungan dekat. Namun, ia tidak merinci hubungan seperti apa antara keduanya.
 
Dolfie juga tidak mengetahui persis apakah APA merupakan mantan kekasih kliennya atau bukan.
 
“Saya gak tahu, tapi setahu saya mereka memiliki hubungan dekat,” ujarnya.
 
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menuturkan, pemicu penganiayaan Mario terhadap David tersebut berawal sejak Januari 2023.
 
Saat itu, Mario mendapat informasi bahwa kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari David.
 
"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada saksi A. Setelah A dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?" ujar Ade.
 
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den," lanjutnya.
 
Mario Dandy, S, dan AG bersama - sama berangkat ke daerah Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di sana ada korban, David yang sedang berkunjung ke rumah temannya.
 
Sesampainya di lokasi, S sempat bertanya pada Mario Dandy apa yang harus dia lakukan. Dandy meminta S untuk merekam penganiayaan dengan HP miliknya.
 
"Tersangka MDS bilang, 'lu videoin saja, nih pakai HP gua', ujar Ade.
 
 
Dalam kasus ini, sedikitnya sudah ada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan polisi. 
 
Keduanya adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan dan Shane Lukas Rotua (19) yang merekam proses penganiayaan.
 
Polisi kemudian menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
 
Kemudian, Shane dijerat 76 huruf C Juncto Pasal 80 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PerubahanAtas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Selanjutnya, AG, dalam hal ini menjadi pelaku anak. Adapun dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 Subsider 353 Ayat 1 KUHP Subsider 351 Ayat 2 KUHP.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x