Kekasih Mario Dandy Ajukan Permohonan Perlindungan, Kini LPSK Pertimbangan Status AG

- 10 Maret 2023, 08:43 WIB
Mario Dandy dan kekasih, AG yang akhirnya ditahan kepolisian
Mario Dandy dan kekasih, AG yang akhirnya ditahan kepolisian /Instagram.com/@mariodandysatrio
 
 
BERITA KBB - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mempertimbangkan status kekasih Mario Dandy Satrio, AG (15), sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
 
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyatakan, permohonan perlindungan yang disampaikan AG diajukan saat ia masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
 
"Kemarin waktu dia memohon ke kita kan dengan status sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Kemudian sekarang berkonflik dengan hukum, itu jadi pertimbangan kita," ujarnya kepada wartawan saat dihubungi, Kamis 9 Maret 2023.
 
 
Lebih lanjut, Maneger menjelaskan kriteria seseorang yang bisa diberikan perlindungan oleh LPSK. 
 
Secara umum, kata dia, yang bisa dilindungi adalah saksi, korban, Justice Collaborator, ahli, atau pelapor. 
 
"Cuma itu subjek yang dilindungi oleh LPSK tanpa bermaksud mendahului," ujarnya. 
 
Maneger menyatakan, saat ini pihaknya masih menelaah terkait permohonan perlindungan yang disampaikan oleh AG.
 
Kemungkinan, ujar dia, permohonan perlindungan AG akan diputuskan pada Senin 13 Maret 2023 pekan depan. 
 
LPSK saat ini sedang memeriksa apakah AG memenuhi syarat atau tidak untuk dapat perlindungan.
 
“Mungkin Senin depan sudah ada keputusan,” ujarnya.
 
Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menahan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. 
 
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa AG selama enam jam. 
 
"Kita melaksanakan penahanan di LPK (lembaga penyelenggara kesejahteraan) 7 hari dari kewenangan penyidik, kalau tidak cukup akan di perpanjang lagi," ujarnya.
 
Dalam kasus ini, polisi juga telah menaikkan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. 
 
Hengki Haryadi mengatakan, perubahan status itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan terhadap sejumlah alat bukti.
 
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku,” ujarnya.
 
Adapun dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x