Dalami Peran Wanita Berinisial APA, Mario Dandy Diperiksa Secara Maraton Dalam Kasus Penganiyaan David Ozora

- 10 Maret 2023, 10:40 WIB
Mario Dandy dan kekasih, AG yang akhirnya ditahan kepolisian
Mario Dandy dan kekasih, AG yang akhirnya ditahan kepolisian /Instagram.com/@mariodandysatrio
 
 
BERITA KBB - Tersangka Mario Dandy Satrio diperiksa secara maraton oleh penyidik Polda Metro Jaya. 
 
Hal itu dilakukan guna mendalami kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. 
 
Pemeriksaan dilakukan sejak Senin, 6 Maret dan hanya jeda pada Selasa 7 Maret 2023. 
 
 
Kuasa Hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas, menyatakan jika hari ini penyidik kembali melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan kliennya.
 
"Ada pemeriksaan lanjutan yang semalam kan karena sampe jam tujuh, jadi dilanjutkan hari ini dan hari ini hanya pendalaman saja sih sebenarnya terkait keterangan yang sudah disampaikan," ujarnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 9 Maret 2023.
 
Lebih khusus, menurut Dolfie, pemeriksaan yang dilakukan penyidik mengarah ke percakapan yang ada di dalam pesan singkat antara Mario Dandy dan kawan - kawan. 
 
Selain itu, penyidik juga menanyakan mengenai rentetan waktu hingga mereka datang ke tempat kejadian perkara dan bertemu korban David. 
 
"Lebih khusus tentang masalah pada waktu mereka datang ke TKP ingin bertemu dengan korban," kata Dolfie. 
 
"Jadi ada percakapan melalui WhatsApp, dimana WhatsApp handphone itu dipegang oleh saudara AG, menyampaikan pada korban, itu yang didalami," sambungnya. 
 
Tidak hanya itu, penyidik sambung Dolfie juga menanyakan peran saksi wanita berinisial APA. Pemeriksaan tentang peran APA bahkan sempat ditanyakan pada pemeriksaan kemarin.
 
"Ada pas pemeriksaan kemarin. Hari ini juga sempat ditanya terkait APA. Ya, itu terkait dengan cerita ini berawal dari siapa kan sebelum nya sudah dirilis oleh polres selatan," ujarnya.
 
 
Dalam kasus ini, sedikitnya sudah ada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan polisi. 
 
Keduanya adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan dan Shane Lukas Rotua (19) yang merekam proses penganiayaan.
 
Polisi kemudian menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
 
Kemudian, Shane dijerat 76 huruf C Juncto Pasal 80 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PerubahanAtas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Selanjutnya, AG, dalam hal ini menjadi pelaku anak. Adapun dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 Subsider 353 Ayat 1 KUHP Subsider 351 Ayat 2 KUHP.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x