Apakah PNS Tak Boleh Mempunyai Saham? Ini Penjelasannya

- 12 Maret 2023, 19:14 WIB
Ilustrasi PNS. Apakah PNS Tak Boleh Mempunyai Saham? Ini Penjelasannya
Ilustrasi PNS. Apakah PNS Tak Boleh Mempunyai Saham? Ini Penjelasannya /

BERITA KBB – Jagat maya tanah air Kembali dihebohkan terkait tindak lanjut kasus Rafael Alun Trisambodo atau Ayah Mario Dandy. Terbaru ini diketahui bahwa KPK mencatat ada 134 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang wajib lapor LHKPN memiliki saham di 280 perusahaan tertutup.

Nah, yang harus digaris bawahi disini adalah "perusahaan tertutup". Tak seperti saham-saham halnya Unilever, Telkomsel, Bank BCA dan lainnya itu termasuk perusahaan terbuka.

Lalu, apakah dengan begitu PNS boleh memiliki saham di perusahaan tertutup? Dulu, ketika mengacu pada PP No.30 tahun 80 memang dilarang, namun saat ini kepemilikan saham oleh PNS diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Sinopsis Nakusha ANTV Senin 13 Maret 2023: Bahaya! Roops Diperkosa oleh Pria Kaya Bajirao Datang Menyelamatkan

Namun, pada aturan tersebut memang tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang tapi harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.

Meski demikian, menurut Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, kepemilikan saham di perusahaan tertutup khususnya oleh pegawai pajak dapat menjadi gerbang kejahatan.

Apalagi bila kepemilikan saham tersebut atas nama istri pegawai yang mana tidak berkaitan langsung ke pegawai pajak bersangkutan.

Baca Juga: Sinopsis Nakusha ANTV Senin, 13 Maret 2023: Tegang! Nana Peringatkan Kalla untuk Tidak Macam-Macam dengannya

Hal ini penting karena nantinya akan ada potensi gratifikasi yang diberikan oleh wajib pajak kepada pegawai pajak melalui perusahaan yang dipegang oleh pegawai tersebut. Tentunya, ini memungkinkan karena nilai perusahaan tertutup tidak wajib tercantum dalam LHKPN.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x