Kejaksaan Tutup Peluang Restorative Justice di Kasus Mario Dandy Cs

- 18 Maret 2023, 23:29 WIB
Kejaksaan Tutup Peluang Restorative Justice di Kasus Mario Dandy Cs
Kejaksaan Tutup Peluang Restorative Justice di Kasus Mario Dandy Cs /
 
BERITA KBB - Keluarga Cristalino David Ozora menekankan bahwa mereka mengesampingkan kemungkinan restorative justice untuk menyelesaikan kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan kawan - kawan.
 
Pengacara David, Mellisa Anggraini, mengatakan bahwa David saat ini dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada di Kuningan, Jakarta Selatan setelah dipukuli oleh Mario Dandy.
 
“Tentu mengesampingkan kemungkinan restorative justice,” ujarnya saat dihubungi, Jumat 17 Maret 2023.
 
Mellisa menegaskan bahwa undang - undang yang ditujukan untuk memulihkan keadaan yang adil hanya dapat diterapkan pada kejahatan ringan, di mana kerugian maksimum yang diderita korban adalah 2,5 juta rubel.
 
 
Dalam kasus penganiayaan berat yang dialami David ini, pihak keluarga tidak hanya menolak, tapi juga menutup kemungkinan untuk berdamai dengan para tersangka. 
 
"Tidak hanya keluarga yang ditinggalkan, tetapi aturan tidak memberikan kompensasi atas kejahatan terencana yang melukai tubuh yang parah ini," ujarnya.
 
Karena keadilan restoratif hanya berlaku untuk kejahatan ringan yang kerugian korban tidak lebih dari Rs 2,5 crore, katanya.
 
 
Melissa menjelaskan, saat Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati), menjenguk David di rumah sakit, tidak ada pernyataan yang menyebutkan pemulihan keadilan bagi keluarga.
 
Padahal, Jaksa Agung saat itu menyebut David mengalami penganiayaan berat.
 
Ia juga mengatakan, keluarga bisa segera meminta ganti rugi agar nantinya bisa diikutsertakan dalam dakwaan dan dakwaan. "Ketika JPU mendatangi keluarga JPU, mereka hanya menyampaikan bahwa korban bisa langsung meminta ganti rugi untuk nanti dimasukkan dalam surat dakwaan dan surat dakwaan," ujarnya.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) menegaskan akan mengesampingkan kemungkinan restorative justice dengan memutus Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus pencabulan Cristalino David Ozora.
 
Ade Sofyansah, Kepala Bagian Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan DKI, mengatakan kemungkinan Mario Dandy dan Shane ditiadakan karena pengejaran terhadap keduanya, yang membuat Davido terluka parah.
 
 
"Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tidak mungkin menyelesaikan tuntutan pidana terhadap RJ karena sekarang akibat langsung korban tidak sadarkan diri atau luka berat," ujar Ade.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x