Permohonan Perlindungan AG Ditolak LPSK, KPAI: Semua yang Bersalah Harus Diproses!

- 18 Maret 2023, 23:31 WIB
Permohonan Perlindungan AG Ditolak LPSK, KPAI: Semua yang Bersalah Harus Diproses!
Permohonan Perlindungan AG Ditolak LPSK, KPAI: Semua yang Bersalah Harus Diproses! /Tangkapan layar Twitter
 
BERITA KBB - Polisi telah menaikkan status AG, kekasih Mario Dandy Satrio sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
 
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah menyatakan pihaknya akan mengawal seluruh prosedur hukum yang berjalan apakah sudah sesuai dengan aturan sistem perlindungan anak.
 
“Tentu mengawasi sesuai peraturan yang berlaku. Itu yang KPAI lakukan,” ujarnya saat dihubungi, Jumat 17 Maret 2023.
 
 
Sebagaimana diketahui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan yang disampaikan oleh AG. 
 
LPSK kemudian menyerahkan sepenuhnya terkait perlindungan terhadap AG kepada KPAI dan Kementerian PPPA.
 
Terkait hal itu, Ai Maryati mengatakan sejauh ini perlindungan kepada AG sudah berjalan. Sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus David, sejak awal kata dia KPAI bersama Kemen PPPA sudah berupaya melindungi AG.
 
 
Salah contohnya adalah memastikan supaya identitas AG tidak terpublikasi secara masif. Hal itu juga yang diminta kepada aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum supaya tetap hati-hati tidak melakukan ekspos yang berlebihan.
 
Ai menjelaskan perlindungan yang diberikan KPAI terhadap anak yang berkonflik dengan hukum hanya sebatas pengawalan apakah prosesnya sudah dijalankan seusai dengan aturan yang berlaku. 
 
KPAI tidak memiliki kewenangan untuk menyediakan rumah aman ataupun pendampingan.
 
 
“Karena kami tidak punya kewenangan itu,” ujarnya.
 
Ai Maryati juga ingin memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini tetap harus berjalan. Menurut dia siapapun yang yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini tetap harus diproses.
 
Karena itu, menurut dia tidak boleh ada yang kebal dengan hukum, termasuk AG meskipun usianya saat ini masih di bawah umur. 
 
Dia juga memastikan bahwa AG selama ini sudah bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di kepolisian.
 
“Ini bagian penting yang harus kita pantau shg proses hukum harus berjalan dengan terang benderang siapapun yang dinyatakan bersalah harus diproses,” ucap dia.
 
KPAI kata dia juga menaruh perhatian kepada David sebagai korban yang sampai hari ini masih menjalani proses penyembuhan atas penganiayaan yang dia alami.
 
Meski begitu, pihaknya tetap akan menghormati terhadap pidana anak yang sedang berjalan dalam kasus ini. 
 
Pihaknya juga akan memastikan bahwa hukum tetap harus berjalan dan siapapun yang bersalah tetap harus diproses sehingga tidak boleh ada yang kebal terhadap hukum.
 
“Kami melihat sejauh ini pandangan KPAI itu, kami menghormati sistem pidana anak sedang berjalan mari kita kontrol ini semua karena KPAI menaruh perhatian serius terhadap korban,” ucap dia.
 
“Korban sekarang juga masih dalam situasi betul-betul membutuhkan pertolongan mari doakan bersama dan kita juga memastikan bahwa proses hukum harus berjalan dan tidak ada kebal hukum,” sambungnya.
 
Sebelumnya, LPSK memutuskan menolak memberikan perlindungan kepada AG. Penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin 13 Maret 2023 kemarin.
 
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a yang mengatur sifat pentinganya keterangan saksi atau korban, dan huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan.
 
Hasto menjelaskan pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi atau korban.
 
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x