Prosedur Pemeriksaan Terhadap AG Sempat Dikritik, AG Kini Tetap Harus Bertanggung Jawab

- 22 Maret 2023, 08:45 WIB
Prosedur Pemeriksaan Terhadap AG Sempat Dikritik, AG Kini Tetap Harus Bertanggung Jawab
Prosedur Pemeriksaan Terhadap AG Sempat Dikritik, AG Kini Tetap Harus Bertanggung Jawab /Foto antara/
 
 
BERITA KBB - Polisi telah menaikkan status AG (15), kekasih Mario Dandy yang sebelumnya sebagai anak berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum. 
 
Hal itu terjadi setelah aparat kepolisian kembali melakukan gelar perkara dalam kasus penganiyaan berat yang dialami Cristalino David Ozora.
 
Sebelum statusnya dinaikkan, AG sempat diperiksa secara maraton oleh kepolisian selama tiga hari berturut - turut. 
 
 
Pemeriksaan secara maraton itu perlu dilakukan untuk mempercepat pengungkapan kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada AG dibantu oleh sejumlah stakeholder lain seperti Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) dan pekerja sosial profesional.
 
Menurut Trunoyudo, pemeriksaan itu untuk menilai beberapa hal. Misalnya, penilaian tentang anak dalam tekanan, apakah ada relasi kuasa dan kondisi sosial lainnya.
 
Setiap proses penyidikan yang dilakukan pihaknya tetap mengedepankan metode scientific crime investigation. 
 
Penyidik memadukan antara teknis prosedur dan keilmiahan untuk menghasilkan hasil akhir yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
 
Di samping itu, penyidik juga melibatkan pihak digital forensik untuk melihat transkrip dari device yang menjadi bagian barang bukti dalam kasus ini.
 
“Setiap kasus akan mengedepankan scientific crime investigation, ini kan metode yang sangat modern, di mana memadukan antara teknis prosedur, dan juga keilmiahan sehingga hasilnya bisa akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu 1 Maret 2023 lalu.
 
Trunoyudo menegaskan, selama proses penyidikan berlangsung, pihaknya tetap patuh dan taat terhadap pemenuhan hak-hak dan kewajiban kepada anak yang telah diatur dalam undang - undang perlindungan anak.
 
Dalam kasus ini, sejak awal polisi menegaskan bahwa terdapat dua peristiwa yang berbeda. Salah satunya adalah keterlibatan para pihak yang masih berusia di bawah umur.
 
Oleh karena itu, polisi melakukan penyidikan secara hati-hati sehingga tidak melanggar sistem perlindungan anak sebagaimana yang diatur di dalam UU Nomor 11 Tahun 2012.
 
Sementara itu, Ahli Pidana Anak, Ahmad Sofian, sempat mengkritik proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap AG sebagai pelaku anak dalam kasus tersebut. 
 
Pasalnya, identitas AG sempat terekspos secara masif setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
 
Dia menilai, pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro Jaya terhadap AG tidak ramah anak. Sebab, AG tidak boleh dipertontonkan di hadapan media dengan alasan apapun.
 
“Itu sudah melanggar pribadi anak yang dijamin UU anak,” ujarnya.
 
Sofian meminta pemeriksaan dengan model seperti itu harus dihentikan oleh Polda Metro Jaya. 
 
Penyidik harus memeriksa anak yang berkonflik dengan hukum di tempat-tempat yang lebih aman.
 
Melalui peristiwa ini, Sofian khawatir Indonesia nantinya akan mendapatkan catatan serius dari lembaga internasional dalam hal penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. 
 
Dia pun meminta supaya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik peristiwa ini.
 
Sementara itu, Ketua KPAI, Ai Maryati, menyatakan pihaknya telah mengingatkan pihak kepolisian untuk lebih hati - hati dalam melakukan pemeriksaan terhadap AG sehingga tidak terekspos secara masif di hadapan publik. Namun, saat itu diakui pihak kepolisian bahwa kondisinya tidak dapat dikendalikan.
 
“Sebetulnya, sudah diingatkan sudah disampaikan mari sama sama lindungi identitas anak baik dalam proses A,B,C,D baik hari ini, waktu itu gelar perkara maupun ke depannya perubahan status kemudian rekonstruksi,” ujarnya.
 
Ai Maryati mengatakan, bagaimanapun KPAI menaruh perhatian kepada David sebagai korban dalam kasus ini. Meski begitu, pihaknya tetap akan menghormati terhadap pidana anak yang sedang berjalan dalam kasus ini.
 
“Korban sekarang juga masih dalam situasi betul-betul membutuhkan pertolongan mari doakan bersama dan kita juga memastikan bahwa proses hukum harus berjalan dan tidak ada kebal hukum,” sambungnya.
 
Dia memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini tetap harus berjalan. Menurut dia siapapun yang yang dinyatakan bersalah tetap harus diproses.
 
Oleh karena itu, menurut dia, tidak boleh ada yang kebal dengan hukum, termasuk AG meskipun usianya saat ini masih di bawah umur.
 
 
Kendati demikian, Ai memastikan bahwa AG selama ini sudah bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di kepolisian.
 
“Ini bagian penting yang harus kita pantau shg proses hukum harus berjalan dengan terang benderang siapapun yang dinyatakan bersalah harus diproses,” ucap dia.
 
Setelah statusnya dinaikkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, polisi kemudian menahan AG di Lembaga Perlindungan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
 
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini, menyatakan, pada dasarnya penahanan AG sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
 
Selain itu, menurut dia, berdasarkan sistem peradilan pidana anak disebutkan, terhadap ancaman pidana 7 tahun atau lebih dapat dilakukan penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
 
“Kami serahkan saja sepenuhnya kepada penyidik, kami yakin penyidik pasti memiliki pertimbangan atas penahanan anak AG tersebut,” ujarnya.
 
Lebih jauh, kata Mellisa, setiap pelaku, siapapun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak terkecuali AG.
 
Kalaupun AG masih berusia di bawah umur maka harus mengikuti prosedur sistem peradilan pidanan anak yang diatur di dalam UU Perlindungan Anak.
 
“Setiap pelaku, siapapun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap dia.
 
“Jika itu anak, maka tentu saja mengikuti prosedur terkait sistem peradilan pidana anak,” ujarnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x