"Misalnya (mobil listrik) memiliki tingkat kandungan lokal sebesar 40 persen. Hal itu guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," ujarnya pada saat Konferensi Pers Launching Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB secara daring pada Senin, 20 Maret 2023.
Tak hanya mobil listrik saja, pemerintah juga memberikan diskon pada pemilik bus listrik. Jika bus sudah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 20-40 persen, maka kendaraan sudah berhak mendapatkan diskon.
Nantinya, PPN dari bus listrik tersebut akan dipotong 5 persen. Sehingga pemilik hanya perlu membayar biaya sebesar 5 persen.
Selain itu, jika dilihat dari mobil listrik yang berhak mendapatkan insentif baru tercatat ada dua produk yang memenuhi syarat. Yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.
Karena hal tersebut, Luhut mengajak agar merk lain segera menjadikan kendaraan listriknya memiliki TKDN lebih dari 40 persen. Hal ini demi mendorong terciptanya ekosistem kendaraan listrik lebih cepat di Indonesia.***