Mencegah Tawuran, 24 Botol Miras Tanpa Ijin Berhasil Diamankan Polsek Jagakarsa!

- 25 Maret 2023, 22:59 WIB
Cegah Tawuran dan Kemaksiatan Polsek Jagakarsa Tertibkan Miras Ilegal di Bulan Ramadhan 2023
Cegah Tawuran dan Kemaksiatan Polsek Jagakarsa Tertibkan Miras Ilegal di Bulan Ramadhan 2023 /

BERITA KBB - Anggota Polsek Jagakarsa mengamankan pedagang miras tanpa ijin di Bulan Ramadhan 2023. Pelaku berinisial FA ditangkap pada Sabtu 25 Maret 2023 malam pukul 20.30 WIB di Jalan Warung sila Kel. Cipedak Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Mereka mencurigai adanya penjualan miras tanpa izin.

"Berawal informasi dari masyarakat, bahwa adanya penjualan minuman keras tanpa izin disekitar Jl. Warung sila Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan. Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Jagakarsa mendatangi lokasi Tersebut," tuturnya.

Baca Juga: 15 Remaja Pelaku Tawuran Berhasil Diamankan Polsek Jagakarsa, Pelaku Ikat Batu di Ujung Sarung

Dia menambahkan, total dari dua boks itu mencapai 24 Botol minuman keras jenis Bir Angker 12 botol dan Intisari 12 botol sisa penjualan.

Selanjutnya penjual minuman tersebut berikut barang bukti dibawa ke polsek jagakarsa guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Polsek Jagakarsa telah menangkap 15 Remaja Pelaku tawuran dengan menggunakan sarung yang ujungnya diikat batu di Jalan Durian, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga: Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan Gelar Pasar Murah Pertama di Lapang Cipeundeuy, Ini Lokasi Selanjutnya

"Telah diamankan remaja yang melaksanakan aksi tawuran (perang sarung)," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra dalam keterangannya, Sabtu 25 Maret 2023. 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x