BERITA KBB- Dalam Islam, menikahi sepupu sebenarnya dibolehkan dan dianggap sah selama memenuhi syarat-syarat pernikahan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.
Namun, perlu dicatat bahwa menikahi sepupu dapat memiliki risiko genetik yang lebih tinggi dibandingkan dengan menikahi orang yang tidak memiliki hubungan darah. Oleh karena itu, sebaiknya dipertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk menikahi sepupu.
Selain itu, pernikahan dalam Islam tidak hanya mempertimbangkan hubungan kekerabatan, tetapi juga memperhatikan faktor-faktor lain seperti kesetaraan sosial, agama, dan karakteristik pribadi. Jadi, sebelum menikahi sepupu, pastikan juga bahwa pasangan memiliki kecocokan dalam faktor-faktor tersebut.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkab Bandung Barat Akan Bangun Tiga Alun-Alun Tahun Ini, Mana Saja?
Dalam hal ini, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli agama atau ulama untuk mendapatkan pandangan yang lebih rinci dan tepat mengenai hukum menikahi sepupu dalam Islam
Sementara itu, Hukum menikahi sepupu berbeda-beda di setiap negara. Beberapa negara memperbolehkan pernikahan antara sepupu, sementara negara lain melarangnya.
Dalam beberapa negara yang memperbolehkan pernikahan sepupu, biasanya hanya memperbolehkan untuk sepupu yang memiliki hubungan kekerabatan yang cukup jauh, seperti sepupu sepupu ketiga atau lebih.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya risiko genetik yang lebih tinggi pada anak-anak yang lahir dari pernikahan antara sepupu yang memiliki hubungan kekerabatan yang lebih dekat.