Polisi Pastikan Penyidik Tak Temukan Kendala, Berkas Perkara Tersangka Mario Dandy dan Shane Sudah Tahap Satu

- 27 Maret 2023, 21:16 WIB
Polisi Pastikan Penyidik Tak Temukan Kendala, Berkas Perkara Tersangka Mario Dandy dan Shane Sudah Tahap Satu
Polisi Pastikan Penyidik Tak Temukan Kendala, Berkas Perkara Tersangka Mario Dandy dan Shane Sudah Tahap Satu /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom./
 
BERITA KBB - Kasus Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, yang diduga melakukan penganiyaan berat terhadap Cristalino David Ozora, berada pada tahap pertama setelah keluarnya Surat Perintah Penuntut Umum (P16).
 
"Kasus tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap pertama di Kejaksaan Negeri (JPU)," kata Kombes kepada wartawan Trunoyudo Wisnu Andiko, Humas Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 Maret 2023.
 
Selain itu, kata Trunoyudo, kejaksaan masih memeriksa dokumen kedua tersangka.
 
Trunoyudo memastikan penyidik ​​tidak menemukan kendala dalam kasus kedua.
 
 
Pasalnya, kedua tersangka sudah cukup umur, sehingga proses telaah dokumen akan dilakukan berdasarkan KUHAP atau Common Law System. 
 
"Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka dokumen ditentukan sesuai dengan hukum acara pidana atau sistem hukum umum dan tidak ada hambatan dalam penyidikan," ujarnya.
 
Sementara itu, berkas perkara tersangka lain yakni AG sebagai anak haram dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa 21 Maret 2023.
 
 
Selain itu, perkara pidana Kejaksaan Agung dalam kasus penyerangan berat ini diteruskan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh kejaksaan pada Jumat 24 Maret 2023.
 
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, kasus tersebut akan disidangkan oleh salah satu hakim, Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu.
 
"Satu - satunya hakim yang menangani kasus petugas perlindungan anak AG adalah Saut Maruli Tua Pasaribu, SH.MH yang merupakan ketua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya. 
 
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan setidaknya dua tersangka. Keduanya adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan dan Shane Lukas Rotua (19) yang mencatatkan penganiayaan.
 
 
Polisi kemudian mendakwa Mario Dandy Satrio dengan pasal penganiayaan berat berdasarkan Pasal 76c Juncto 80 UU No. 35 Tahun 2014, yang mengubah UU RI No. 23 Tahun 2002, Pasal 351(2) tentang Perlindungan Anak Menengah.
 
Shane kemudian dijerat pasal 76 C Juncto Pasal 80 Amandemen Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 No 23 Tahun 2002.
 
Selanjutnya, AG, dalam hal ini menjadi pelaku anak. Adapun dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 Subsider 353 Ayat 1 KUHP Subsider 351 Ayat 2 KUHP.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x