Jokowi Larang Bukber Untuk Hemat Anggaran Hingga Inilah Isi Surat Larangan Buka Puasa Bersama untuk Pejabat!

- 28 Maret 2023, 06:05 WIB
Presiden Jokowi Menegaskan Larangan Buka Bersama Ramadhan 2023 Bukan Ditujukan untuk Masyarakat Umum
Presiden Jokowi Menegaskan Larangan Buka Bersama Ramadhan 2023 Bukan Ditujukan untuk Masyarakat Umum /YouTube Sekretariat Presiden/
 
 
BERITA KBB - Presiden Jokowi turun tangan untuk menjelaskan larangan buka puasa bersama (bukber) untuk kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Ia menegaskan, larangan itu hanya untuk internal. 
 
"Bapak, Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air terkait dengan larangan buka puasa bersama untuk pejabat pemerintah, perlu saya sampaikan, pertama bahwa arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah khususnya para menko, para menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 27 Maret 2023.
 
"Bukan untuk masyarakat umum sekali lagi bukan untuk masyarakat umum. Arahan ini perlu saya sampaikan karena begitu banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat-pejabat kita," sambungnya.
 
 
Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut larangan buka puasa bersama itu untuk menghemat anggaran. Namun, Jokowi tak menyinggung soal alasan COVID-19.
 
Padahal, dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menjelaskan alasan larangan buka puasa bersama itu karena masih adanya sebaran COVID-19.
 
"Untuk itu saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan tidak berlebihan dan anggaran yang biasanya dipakai untuk buka puasa bersama kita alihkan kita isi kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat," ucap dia.
 
Lebih lanjut, Jokowi mengajak para pejabat dan ASN membantu masyarakat. Terlebih, bagi fakir miskin yang masih kekurangan dalam memenuhi kebutuhan buka puasa.
 
Selain makanan, Jokowi juga meminta pejabat untuk memenuhi kebutuhan sandang masyarakat miskin.
 
"Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan. Pemberian santunan untuk fakir miskin. Pemberian santunan untuk yatim piatu serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat demikian yang bisa saya sampaikan terima kasih," ujarnya.
 
 
Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui melalui Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengeluarkan surat berisi larangan kepada pejabat untuk menggelar buka puasa bersama alias bukber selama Ramadan 1444 Hijryah/2023 M.
 
Surat larangan tersebut bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023. Surat itu dikeluarkan pada Selasa, 21 Maret 2023.
 
Ada tiga poin utama dalam surat tersebut. Berikut isinya:
 
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemik menuju endemik, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
 
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
 
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x