Pengusaha Wajib Tahu! Berikut Cara Hitung Besaran THR 2023 Untuk Karyawan Status PKWT, PKWTT dan Pekerja Lepas

- 29 Maret 2023, 23:24 WIB
Berikut cara menghitung nilai THR 2023 untuk pekerja berdasarkan status dan lama waktu bekerja.
Berikut cara menghitung nilai THR 2023 untuk pekerja berdasarkan status dan lama waktu bekerja. /Tangkapan layar YouTube Kemnaker/

Berita KBB - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Surat Edaran Menaker RI itu, tertuang seperangkat aturan terkait pembayaran THR 2023 untuk pekerja, termasuk di dalamnya aturan perhitungan besaran nilai Tunjangan Hari Raya pada tahun ini.

Bagaimana teknis cara menghitung besaran nilai THR 2023 untuk pekerja ini? Berikut Berita KBB rangkum aturan lengkapnya berdasarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Baca Juga: Profil Jaja Ahmad Jayus Mantan Ketua KY Di Bacok! Pelaku Berhasil Di Tangkap

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, atau pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Tidak hanya itu, THR juga wajib dibayarkan pada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), termasuk semua pekerja harian lepas yang telah memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Cara menghitung besaran nilai THR 2023, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berhak mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji. Dalam hal ini, 1 kali gaji yang dimaksud adalah rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum datangnya Lebaran.

Baca Juga: Resmi! FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Hukuman Menanti!

Sedangkan untuk pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran nilai THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima per bulan selama masa kerja.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x