Honorer Tidak Dapat THR Tahun Ini, PNS Hanya Terima THR dan Gaji K-13 Sebesar 50%

- 1 April 2023, 23:43 WIB
THR PNS 2023 Cuma Dibayar 50 Persen, Honorer Dapat THR Lebaran 2023? Cek Jadwal Pencairan THR 2023
THR PNS 2023 Cuma Dibayar 50 Persen, Honorer Dapat THR Lebaran 2023? Cek Jadwal Pencairan THR 2023 /Youtube Kementrian PAN RB



BERITA KBB- Setelah munculnya informasi bahwa PNS hanya mendapat THR dan Gaji K-13 sebesar 50%.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa ini disebabkan faktor ekonomi. Bahkan kebijakan yang dibuat telah di tandatangani oleh Presiden.

Hingga memunculkan kegaduhan di masyarakat terkait gaji dan THR tersebut seharusnya tidak dipotong dari para PNS, melainkan dari para pejabat tinggi negara salah satunya pejabat pajak.

Baca Juga: Sinopsis Imlie ANTV Minggu, 2 April 2023: Aditya dan Imlie Belajar bersama, Miti Bahagia Melihat Kedekatan Mer

Bahkan, kini tersiar kabar yang disampaikan oleh Menpan-RB bahwa honorer tidak akan mendapat THR di hari raya idul fitri tahun ini.

Pemberian THR hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji dari APBN dan APBD.

"Honorer enggak, yang diatur kan ASN dengan yang digaji pemda dan gaji APBN..," ujarnya

Tentunya ini menjadi kabar yang kembali membuat para tenaga honorer kecewa, pasalnya porsi kerja mereka memiliki tingkat yang cukup berat.

Baca Juga: Waspada, Pangkal Pinang Diprediksi Hujan Petir Dini Hari! Simak Prakiraan Cuaca 2 April 2023 Seluruh Indonesia

Akan tetapi, kebijakan yang dikeluarkan tidaklah mengatur mengenai THR untuk honorer. Sehingga, akan banyak kekecewaan yang dirasakan.

Untuk tahun ini, pemberian THR akan berbeda antara pegawai pemerintah dengan PPPK guru.

Bagi yang sebelumnya tidak mendapat tukin, maka tahun ini akan diberikan THR berupa tunjangan profesi sebesar 50%.

Pembagian THR bagi PNS disampaikan Sri Mulyani mulai diberikan pada tanggal 4 April 2023.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah, Shalat dan Buka Puasa Ramadhan 2023 untuk Kota Cimahi Jawa Barat, Minggu 2 April 2023

THR tersebut diberikan berdasarkan perhitungan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kerja sebesar 50 persen.

.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x