Jelang Sidang Perdana, Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan Ke Lapas Salemba, Apa Alasannya?

- 31 Mei 2023, 18:24 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. /NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom

 

Berita KBB - 2 Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan penahanannya dari Rutan Cipinang Jakarta Timur ke Lapas Salemba Jakarta Pusat yang berada di bawah Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

 

Dilansir PMJ News Rabu 31 Mei 2023, Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan bersama dengan 19 warga binaan lainnya pada 30 Mei 2023, menurut keterangan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

 

Rika mengatakan, dalam pemindahan ke Lapas Salemba itu, Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani beberapa proses administratif.

Baca Juga: Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay di Jakarta, Bareskrim Polri Panggil Pihak Vendor Penjualan

“Saat tiba di Lapas Salemba, Dandy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya,” ujar Rika pada Selasa kemarin.

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x