Berita KBB - Polda Metro Jaya membekuk 5 orang diduga mengedarkan 76.695 butir obat palsu dan suplemen palsu tanpa izin edar atau resep dokter senilai Rp 130 miliar. Obat-obatan tersebut dijual melalui toko online dan offline.
5 orang yang ditangkap atas dugaan peredaran obat palsu dan tanpa izin edar itu berinisial IB (31), I (42), FS (42), FZ (19) dan S (62). Mereka semuanya berperan sebagai penjual.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers Rabu 31 Mei 2023 mengatakan, para pelaku menjual obat palsu itu secara online melalui e-commerce Tokopedia dan Lazada.
Baca Juga: Diskopukm Bandung Barat Adakan Pelatihan Akuntansi Koperasi, Karena Memiliki Tujuan Berikut
"Memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merk interlac palsu dan obat lainnya tanpa izin edar dari BPOM secara online di e-commerce Tokopedia, ‘Geraikita99’ dan Lazada ‘Dominoshop96’,” ujarnya, dikutip Berita KBB dari PMJ News.