Kapan Gaji 13 Cair? Berikut Jadwal, Komponen dan Besarannya untuk PNS, Pensiunan Serta Honorer

- 1 Juni 2023, 14:00 WIB
Alhamdulillah gaji 13 pns cair bulan juni tahun 2023 di awal bulan, simak tanggal, sumber gaji, dan komponen-komponennya.
Alhamdulillah gaji 13 pns cair bulan juni tahun 2023 di awal bulan, simak tanggal, sumber gaji, dan komponen-komponennya. /Freepik/@freepik


BERITA KBB – Simak pemberitahuan tentang kapan gaji 13 akan cair yang akan disajikan lewat artkel di bawah ini.

Masyarakat banyak yang mempertanyakan kapan gaji 13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pesiunan akan cair pada tahun 2023 ini?

Gaji 13 merupakan tambahan gaji untuk aparatur negara termasuk juga para PNS dari TNI maupun Polri yang diberikan oleh pemerintah setiap tahunnya.
 
Baca Juga: AFA Ungkap Alasan Argentina Pilih Main di Indonesia, Ternyata Karena Ini...

Namun tak hanya aparatur negara, TNI, dan Polri, pada tahun 2023 kali ini akan diterima juga oleh honorer (Non ASN).

Honorer atau Non ASN yang akan mendapatkan gaji 13 adalah para pegawai yang bertugas pada instansi pemerintah.

Selain itu pegawai honorer/Non ASN yang bertugas di lembaga nonstruktural, pengelola keuangan layanan umum dan daerah, lembaga penyiaran publik juga akan mendapatkan tunjangan gaji 13.

Lantas kapan jadwal gaji 13 akan cair serta apa komponen dan besarannya yang akan mereka dapatkan?

Berikut Jadwal, Komponen dan besaran gaji 13 yang dirangkum BERITA KBB dari berbagai sumber.

Jadwal Gaji 13

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji 13 akan dicairkan pada bulan Juni 2013.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Seperti terlampir pada Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Pemberian gaji 13 oleh pemerintah diharapkan untuk dapat memenuhi pendidikan anak karena bertepatan dengan tahun ajaran baru di bulan Juni.

Komponen Gaji 13

Komponen gaji 13 sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023 yang memiliki sumber anggaran dari APBN yaitu sebagai berikut:
 
Baca Juga: Inara Rusli Diingatkan Netizen Soal Masa Iddah, Begini Tanggapannya..

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja

Sedangkan gaji 13 yang sumbernya berasal dari APBD adalah sebagai berikut:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Besaran Gaji 13

1. Golongan I
- Ia : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II
- IIa : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III
- IIIa : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV
- IVa : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Demikian pengumuman tentang jadwal, komponen dan besaran gaji 13 yang akan diterima oleh PNS, TNI, Polri, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.***
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x