JPU Ungkap Fakta Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Ozora, Terdakwa Sengaja Tendang Kepala Korban

- 7 Juni 2023, 09:19 WIB
JPU Ungkap Fakta Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Ozora, Terdakwa Sengaja Tendang Kepala Korban
JPU Ungkap Fakta Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Ozora, Terdakwa Sengaja Tendang Kepala Korban /
 

Berita KBB - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora, bermula dari rasa emosi yang menyulut sang terdakwa. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dilansir PMJ News, tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansky Alanda mengungkap, David Ozora dan Anak AG putus pada awal Januari 2023. Lalu, Anak AG jadian dengan Mario Dandy pada 17 Januari 2023.

Baca Juga: Sinopsis Imlie ANTV Rabu, 7 Juni 2023: Menegangkan! Aryan Memukul Madav, Imlie Merasa Bersalah

Kemudian pada Senin 30 Januari 2023, mantan Mario Dandy yang menjadi saksi, Anastasia Pretya Amanda mengajak terdakwa bertemu di sebuah bar di daerah Kemang, Jakarta Selatan untuk memberikan informasi soal Anak AG.


“Setelah mendengar informasi dari Saksi Anastasia Pretya Amanda, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy menjadi emosi dan karena sudah mengetahui Anak Saksi AG adalah mantan pacar dari Anak korban,” jelas tim JPU.


Selanjutnya, Mario langsung menghubungi David untuk meminta penjelasan via telepon. Korban membantah tentang informasi dari saksi. Terdakwa pun kemudian mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.


Dalam penganiayaan itu, JPU menyebut Mario sengaja mengincar kepala David, meskipun mengetahui bahwa kepala merupakan bagian yang vital dan dapat menyebabkan dampak serius berupa cacat berat hingga kelumpuhan.

Baca Juga: Eks Kapolda Sumut Teddy Minahasa Nyatakan Banding Atas Vonis Pemecatannya, Begini Tanggapan Polri

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak korban telah berfikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban,” tambah JPU.


Diketahui, David Ozora memiliki postur tubuh yang jauh lebih kecil dan kurus dibandingkan Mario, sehingga kekuatannya tidak sepadan.


“Kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh Anak Saksi AG,” ujar jaksa.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x