Staf Ahli Menkopolhukam Ingatkan Artis Untuk Hindari TPPU : Cek Asal Usul Dananya

- 10 Juni 2023, 21:01 WIB
Narasumber simposium hukum nasional terkait politik hukum Indonesia dalam penegakkan rezim anti-money laundering di Auditorium Dekanat Unisba, Sabtu 10 Juni 2023.
Narasumber simposium hukum nasional terkait politik hukum Indonesia dalam penegakkan rezim anti-money laundering di Auditorium Dekanat Unisba, Sabtu 10 Juni 2023. /

BERITA KBB - Staf Ahli Menkopolhukam, Irjen Pol (Purn) Agung Makbul mengingatkan kepada para artis atau pekerja seni untuk berhati-hati dalam mengambil pekerjaan. Terlebih, jika ada pekerjaan dengan harga fantastis serta asal usul pengundang yang tak dikenal.

Hal itu guna menghindari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan selebritas. Sebab, hingga saat ini persoalan tersebut masih sering terjadi.

"Masyarakat sekarang semakin pintar. Yang dahulu masalah tindak pidana pencucian uang awalnya merupakan kejahatan awal, semisal korupsi, human trafficing, hingga penyelundupan, kini menjadi tempat penyimpanan (placement), layering (membagi-bagikan) semisal ke asuransi, lembaga, dan sebagainya, sampai kepada pendistribusian untuk menjadikan dari hal ilegal menjadi sah," kata Agung Makbul selepas acara simposium hukum nasional terkait politik hukum Indonesia dalam penegakkan rezim anti-money laundering di Auditorium Dekanat Unisba, Sabtu 10 Juni 2023.

Baca Juga: Sinopsis Imlie ANTV Sabtu, 10 Juni 2023: Imlie Ancam Jyoti akan Ungkap Kejahatannya pada Semua Orang

Dia menambahkan bahwa pola kejahatan TPPU berubah-ubah sesuai situasi dan kondisi zaman.

Di mana, pencucian uang di kalangan selebritas, kata dia, kini menjadi tren, lantaran profesi selebritas penghasilannya terkadang tak terduga bisa ratusan juta sampai miliaran dalam sekali performa.

"Jadi, ya hati-hati banyak para pelaku kejahatan modus operandinya sudah tercium dan berbagai penempatan (uang) sekarang berubah bisa di selebritas dan lainnya. Maka, penyidik haruslah jeli dalam mempertanyakan asal usul uang itu berasal," katanya.

Ketika ditanya bisakah ketika ada kasus langsung kepada TPPU dengan tak perlu mengungkap kejahatan awal, Agung pun mengungkapkan bisa dan menyebut jika kejahatan awal janganlah menjadi hambatan lantaran tindakan awal belum diproses.

Baca Juga: Sinopsis Imlie ANTV Sabtu, 10 Juni 2023: Murka! Nila Sangat Marah pada Kairi dan Ingin Balas Dendam

"Berdasar UU KUHAP 184 dengan dua alat bukti pun cukup, yakni saksi petunjuk, saksi ahli, dan juga keterangan terdakwa. Itu cukup menjadi dasar hukumnya untuk mengarahkan kepada TPPU," ujarnya.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x