Dua Pejabat Imigrasi Diperiksa Terkait Jaksa Pinangki dalam Kasus Djoko Tjandra

- 23 September 2020, 23:57 WIB
JAKSA Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus kaburnya Djoko Tjandra disidangkan secara perdana di Ruang Sidang Kusumahatmaja, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 23 September 2020.*
JAKSA Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus kaburnya Djoko Tjandra disidangkan secara perdana di Ruang Sidang Kusumahatmaja, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 23 September 2020.* /ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

BERITA KBB- Jampidsus Kejaksaan Agung terus menyelidiki perkara dugaan korupsi permufakatan jahat memberikan pemberian atau janji (gratifikasi) pegawai negeri terkait pengurusan fatwa untuk Djoko Soegiarto Tjandra ke Mahkamah Agung. Kali ini jaksa penyidik telah memanggil dua saksi pada Rabu (23/9/2020).

Saksi itu yakni Danang Sukmawan selaku Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM dan Usin selaku Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM.

"Dua pejabat Imigrasi kembali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi permufakatan jahat memberikan gratifikasi atas nama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (23/9/2020) seperti yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pesan BTS Melawan Covid-19 Pada Pidato Sidang PBB Ke-75, RM: Bintang Bersinar Saat Malam Tergelap

Baca Juga: Tak Hanya Pariwisata, Sektor Pertanian di Bandung Barat Juga Terdampak PSBB Jakarta

Hari mengatakan Danang Sukmawan dan Usin dimintai keterangan sebagai saksi untuk mencari fakta hukum tentang perjalanan keluar negeri yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk menemui Djoko Tjandra.

"Dan kaitannya dengan pemberian atau janji yang diberikan kepada Jaksa PSM, bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," katanya.

Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk uang muka pengurusan fatwa Mahkamah Agung terkait perkara Djoko Tjandra. Uang itu diberikan oleh Djoko untuk Pinangki melalui perantara Andi Irfan Jaya.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x