Peringatan Dini dan Langkah Kesiapsiagaan Hadapi Bahaya Bencana Hidrometeorologi

- 24 September 2020, 07:57 WIB
/Ilustrasi BNPB/

 


BERITA KBB– Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan arahan kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia pada Rabu (23/9/2020). Arahan tersebut memuat imbauan mengenai peringatan dini dan langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi bahaya hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang dan tanah longsor.

Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan menyampaikan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan. Lilik berharap pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi secara berkala dengan dinas terkait dan aparatur kabupaten dan kota di daerah setempat.

Ia berharap pemerintah daerah untuk melakukan monitoring terhadap informasi peringatan dini cuaca dan potensi ancaman bencana melalui beberapa situs dari Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) serta BNPB.

Baca Juga: Kabupaten Sukabumi Status Darurat

“Melakukan penyebarluasan informasi peringatan dini bahaya banjir, banjir bandang dan tanah longsor kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah yang berisiko tinggi,” ujar Lilik melalui surat yang dikirimkan kepada 27 kepala pelaksana badan penanggulangan bencana di tingkat provinsi pada Rabu (23/9/2020).

Langkah selanjutnya untuk meningkatkan kesiapsiagaan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait potensi pencegahan banjir, banjir bandang dan tanah longsor dengan media elektronik dan media sosial, khususnya di tengah pandemi COVID-19.

Masih dalam situasi pandemi, BPBD dapat menyiapkan dan mensosialisasikan tempat evakuasi yang berbeda antara masyarakat yang sehat dengan terkonfirmasi positif COVID-19.

Baca Juga: Banjir di Jalan Cihanjuang, Sepeda Motor Terseret ke Kolong Mobil

"Melaksanakan kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan dan peraturanlain yang telah dikeluarkan pemerintah dalam percepatan penanganan COVID-19 seperti jaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun,” kata Lilik.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x