Kena PHK Massal, Ini Cara dan Syarat Segera Cairkan BPJS Ketenagakerjaan

- 25 September 2020, 19:06 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/pikiran rakyat
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/pikiran rakyat /

BERITA KBB- Pemutusan hubungan kerja (PHK) tentunya menjadi sesuatu yang mengerikan bagi para pegawai. Bahkan, hal tersebut bisa meruntuhkan mental seorang pegawai terlebih yang bersangkutan merupakan kepala keluarga.

Namun demikian, pahitnya keputusan itu tetap harus diterima dengan lapang dada. Dan yang lebih menyakitkan lagi jika sang pegawai tak mendapatkan pesangon.

Sehingga satu-satunya cara untuk menyambung hidup adalah dengan mencari sumber dana yang bisa segera dicairkan. Salah satunya itu adalah dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bayern Munich vs Sevilla, Pelatih Bayern Sebut Para Pemainnya Menginspirasi

Baca Juga: Pesan BTS Melawan Covid-19 Pada Pidato Sidang PBB Ke-75, RM: Bintang Bersinar Saat Malam Tergelap

JHT sendiri tak mesti dicairkan saat memasuki usia pensiun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) NO.60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 September 2015, disebutkan bahwa saldo Jaminan Hari Tua bisa diambil 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta dengan minimal usia 56 tahun seperti yang tertera pada peraturan sebelumnya.

Pencairan 100% dana JHT bisa dilakukan jika Anda sudah tidak bekerja lagi, baik karena PHK atau resign atau keputusan sendiri. Setelah melakukan prosedur pencairan BPJS TK, dana akan dicairkan minimal 1 bulan sejak meninggalkan perusahaan.

Sebelum mencairkan, peserta harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

-Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy.
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy.
-Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy.
-Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial
-Formulir klaim JHT yang sudah diisi serta
-Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x