Baca Juga: So Sweet! Ini Arti Lirik Lagu 'I Love You Baby' yang Viral di Tiktok
Berikut cara mencairkan BPJS Tenaga Kerja akibat PHK:
Melalui Aplikasi BPJSTKU
Di aplikasi ini banyak sekali fitur yang bisa digunakan. Diantaranya adalah akun bisa digunakan untuk Log In via komputer saat akan mengajukan Pencairan Dana JHT Secara Online Via e-Klaim JHT.
Melalui Lapak Asik Online
Pencairan tanpa kontak fisik bisa melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) secara online. Seluruh proses tidak memerlukan kehadiran peserta di kantor cabang BP Jamsostek. Pendafataran Lapak Asik bisa dilakukan di situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Peserta cukup mengunggah dokumen dan dikirimkan melalui email yang tertera pada email konfirmasi dan peserta akan dihubungi melalui panggilan video untuk verifikasi dokumen yang disyaratkan.
Baca Juga: Wajib Baca, Tips Menghilangkan Kecanduan Rokok
Setelah proses verifikasi selesai, peserta tinggal menunggu dana masuk ke rekening setelah seluruh tahapan proses klaim selesai.
Kolektif Oleh Perusahaan