Bukti Protokol Kesehatan Perlu Ditingkatkan Lagi! Polri Himpun Denda Pelanggaran hingga Rp 1,8 M

- 30 September 2020, 21:49 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. /PMJ News

 

BERITA KBB- Selama 16 hari pelaksanaan operasi yustisi, Polri bersama tim gabungan berhasil menghimpun denda sebanyak Rp 1,8 Miliar. Operasi yustisi untuk penindakan protokol kesehatan selama pandemi virus corona Covid-19 ini dilaksanakan pada 14 hingga 29 September 2020.

"Denda administrasi sebanyak 29.532 kali dengan nilai denda Rp1.847.388.425," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat Konferensi Pers Terkait Situasi Kamtibmas Terkini secara daring seperti yang dilansir ANTARA, Rabu (30/9/2020).

Awi menjelaskan denda tersebut merupakan bagian dari 2.351.128 kali penindakan yang dilakukan tim gabungan selama periode 16 hari itu.

Baca Juga: Lesti Kejora Sampai Menanan Air Mata Saat Nyanyikan Lagu Saat Terakhir

Baca Juga: Harga Naik ! Materai pada 2021 menjadi Rp 10.000 Gantikan Rp 6.000 dan Rp. 3.000

Tim gabungan tersebut terdiri dari personel Polri, TNI, satuan polisi pamong praja PP dan pihak-pihak lainnya.

Penindakan lain, yakni teguran lisan sebanyak 1.709.389 kali dan teguran tertulis sebanyak 362.515 kali, kemudian kurungan sebanyak satu kasus.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.145 kali, dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 248.546 kali," kata Awi.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x