BERITA KBB- Selama 16 hari pelaksanaan operasi yustisi, Polri bersama tim gabungan berhasil menghimpun denda sebanyak Rp 1,8 Miliar. Operasi yustisi untuk penindakan protokol kesehatan selama pandemi virus corona Covid-19 ini dilaksanakan pada 14 hingga 29 September 2020.
"Denda administrasi sebanyak 29.532 kali dengan nilai denda Rp1.847.388.425," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat Konferensi Pers Terkait Situasi Kamtibmas Terkini secara daring seperti yang dilansir ANTARA, Rabu (30/9/2020).
Awi menjelaskan denda tersebut merupakan bagian dari 2.351.128 kali penindakan yang dilakukan tim gabungan selama periode 16 hari itu.
Baca Juga: Lesti Kejora Sampai Menanan Air Mata Saat Nyanyikan Lagu Saat Terakhir
Baca Juga: Harga Naik ! Materai pada 2021 menjadi Rp 10.000 Gantikan Rp 6.000 dan Rp. 3.000
Tim gabungan tersebut terdiri dari personel Polri, TNI, satuan polisi pamong praja PP dan pihak-pihak lainnya.
Penindakan lain, yakni teguran lisan sebanyak 1.709.389 kali dan teguran tertulis sebanyak 362.515 kali, kemudian kurungan sebanyak satu kasus.
"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.145 kali, dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 248.546 kali," kata Awi.