Siap-siap, 3 Juta Guru Honorer Dapat Bantuan Langsung Tunai

- 15 Oktober 2020, 11:36 WIB
Jawaban Menaker Ida Fauziah soal kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 cair
Jawaban Menaker Ida Fauziah soal kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 cair /Instagram/@idafauziyahnu

BERITA KBB - Sebanyak 3 juta guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) direncanakan akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah.

Hal tersebut pun disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Ia menyebut pihaknya akan mengarahkan anggaran BLT bagi sekitar 3 jutaan guru honorer dilingkungan Kemendikbud dan Kemenag.

Menaker menjelaskan bahwa anggaran BLT bagi 3 juta guru honorer merupakan sisa dari anggaran BLT Rp 2,4 juta bagi pekerja.

Baca Juga: Kasus Viral Mobil Dinas TNI Dipakai Warga Sipil untuk Beli Kwetiau Dilimpahkan ke Polisi

Baca Juga: Wah! Vaksin Covid-19 Sudah Bisa Dibeli Secara Online

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan pada awalnya menargetkan bantuan BLT Rp 2,4 juta bagi 15,7 juta pekerja.

Sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi.com dalam artikel, "Alhamdulillah, 3 Jutaan Guru Honorer di Kemendikbud dan Kemenag Bisa Dapat BLT Pemerintah", pemerintah kemudian mengalokasikan dana untuk subsidi gaji sebesar Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta pekerja.

Hanya saja, hingga batas akhir penyerahan data penerima yang disampaikan pihak BP Jamsostek kepada Kementerian Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja. Sehingga ada sekitar 3 jutaan sisa dari jumlah tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Beli 100 Juta Dosis Vaksin Covid-19 dari Inggris

Baca Juga: Menteri Terawan: Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Baru Tersedia 2022

"Jadi sisa uang sisanya akan diserahkan kembali kepada bendahara negara," ujar Ida Fauziyah pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Namun lanjut Ida, uang sisa tersebut akan diarahkan untuk memberikan BLT bagi guru honorer atau tenaga pendidik di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

"Akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," pungkasnya.***

Editor: Ganesha Gautama

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x