UU Cipta Kerja 905 Halaman vs 812 Halaman, Najwa Shihab: Bukankah Substansi tak Boleh Diubah?

- 15 Oktober 2020, 17:33 WIB
Tayangan Najwa Shihab tentang Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta
Tayangan Najwa Shihab tentang Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta /Youtube/Mata Najwa

BERITA KBB – Adanya draf naskah UU Cipta Kerja yang beredar dengan jumlah halaman yang berbeda-beda membuat publik bingung mengenai versi mana yang aslinya.

Hal itu pun menjadi topic pembahasan pada acara Mata Najwa di Trans 7 pada Rabu, 14 Oktober 2020 malam.

Dalam acara tersebut, presenter Najwa Shihab membedah perbedaan draf naskah UU Cipta Kerja yang berjumlah 905 halaman dan 812 halaman.

Baca Juga: Terganjal Proses Administrasi di Imigrasi Arab Saudi, Habib Rizieq tak Bisa Pulang ke Indonesia

Yang mengejutkan, naskah dari kedua draf tersebut juga memiliki perbedaan yang diduga substansial. Tak hanya soal buruh, tetapi juga menyangkut hal lain seperti lingkungan hidup.

Draft tersebut terdiri dari dua. Yakni draft yang disahkan dalam Rapat Paripurna Pengesahan UU Cipta Kerja. Satunya lagi draft UU Cipta Kerjayang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bukankah naskahnya secara substansi tidak boleh berubah?" tanya Najwa Shihab seperti dikutip dari Jurnal Gaya dalam artikel Detik-detik Mata Najwa Beberkan Perbedaan Draft UU Cipkater 905 dan 812 Halaman, Salahi Aturan?.

Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengatakan, sesuatu aturan, DPR memiliki waktu tujuh hari sebelum draft diberikan kepada presiden.

Baca Juga: Selalu Merasa Gagal Mencapai Tujuan? Ini Tips yang Bantu Kamu Meraih Mimpi yang Sempurna

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x