Mencengangkan! OJK Ungkap Investasi Bodong Sampai Rp 92 Trilliun, Masyarakat Diminta Waspada

- 22 Oktober 2020, 12:12 WIB
Foto cara pelaporan penipuan berkedok investasi yang mengatasnamakan koperasi
Foto cara pelaporan penipuan berkedok investasi yang mengatasnamakan koperasi /Twitter @kemenkopukm


BERITA KBB- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menekan kasus investasi ilegal alias bodong yang nilainya mencapai Rp 92 triliun dalam kurun waktu dari 2009 hingga 2019.

"Ini jumlah yang tidak sedikit. Apalagi kita bandingkan dengan pertumbuhan market cap kita, per tahunnya untuk mencapai angka Rp100 triliun agak berat juga. Artinya jumlah ini jumlah yang tidak kecil. Menyadari hal tersebut, berbagai upaya perlu kita lakukan, baik dari perbaikan regulasi, penguatan kewenangan, dan upaya-upaya koordinasi lintas kementerian/lembaga dan tentu saja kegiatan edukasi dan literasi yang terus menerus harus dilakukan," kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfy Zain Fuady dalam seminar rangkaian kegiatan Capital Market Summit & Expo 2020 di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020 seperti yang dilansir Antara.

Luthfy menuturkan masih terus berjatuhan korban akibat investasi bodong di Tanah Air menjadi tantangan bagi pemerintah termasuk OJK. Sebagai regulator di bidang investasi, OJK akan hadir dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat dari ancaman investasi ilegal tersebut.

Baca Juga: Ini Dia Sejarah Tercetusnya Hari Santri, Mahfud MD Sebut Santri Memikul Amanah Besar

Baca Juga: Ini 7 Film Horor Indonesia Terbaik, Kamu Sudah Nonton yang Mana?

"Karena faktanya, kerugian yang diderita masyarakat tidak hanya timbul dari investasi bodong, dalam arti investasi ilegal, tidak berizin, dan lain-lain, tetapi bahkan juga dapat terjadi pada bentuk investasi yang secara entity mereka adalah legal. Namun karena buruknya kualitas governance dan juga ada moral hazard dari pengelolanya, maka timbul kerugian dari para investor," ujar Luthfy.

Menurut Luthfy, adanya ruang-ruang kosong dalam regulasi investasi dan kewenangan antar lembaga, juga sering dimanfaatkan oleh para pelaku investasi bodong yang dengan cerdas dan berani menciptakan produk-produk investasi yang didesain sedemikian rupa sehingga memiliki karakter no where dalam peta hukum positif investasi Indonesia.

"Segera kita menyadari bahwa yang kita hadapi bukan hanya sosok-sosok yang jahat, tapi sekaligus sosok yang paham regulasi dan paham bagaimana memanfaatkan celah regulasi tersebut," katanya.

Baca Juga: Tinggal Copas dan Bagikan, Ini 30 Contoh Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2020

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x