Menaker Pastikan Bantuan Subsidi Upah Tenaga Kerja Termin 2 Siap Disalurkan, Simak Jadwalnya

- 22 Oktober 2020, 15:08 WIB
Sebab Belum Menerima BSU
Sebab Belum Menerima BSU /foto: Antara

 

 

BERITA KBB- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen. 

Menaker Ida mengatakan, pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa disebabkan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.

Dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti di atas, pihaknya mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan, kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.

Baca Juga: PSKC Perpanjang Tren Positif atas Maung Bandung

Baca Juga: Olla Ramlan Curahkan Hatinya yang kini Lemah, Terluka dan Kecewa, apakah masih soal Pengkhianatan?

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Selasa 20 Oktober 2020.

Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah telah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%).

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x