Gus Nur Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Terkait SARA dan NU

- 24 Oktober 2020, 17:30 WIB
Tangkapan layar wawancara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bersama Refli Harun.
Tangkapan layar wawancara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bersama Refli Harun. /YouTube/ Refly Harun

BERITA KBB – Gus Nur alias Sugi Nur ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari.

Gus Nur diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penginaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik Youtube.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Lungamu Ninggal Kenangan' dan Artinya dari Happy Asmara yang Viral di TikTok

"Gus Nur ditangkap di Pakis Malang Jawa Timur pada Sabtu dini hari" ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi seperti dilansir ANTARA.

Dia mengungkapkan, Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.

Seperti diberitakan di berbagai media, laporan atas Gusnur itu dilakukan oleh Ketua Pengurus Nadlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Aziz Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/x/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Wow! Pemprov Papua Habiskan Rp 2,37 Triliun untuk Bangun 9 Arena Untuk PON XX/2021

Ia melaporkan kasus tesebut setelah beredar pernyataan Gus Nur yang diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020 lalu.

Di dalam konten Youtube tersebut, Gus Nur mengibaratkan bahwa NU merupakan sebuah bus yang sopir, kernet hingga penumpangnya tidak beres.

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x