BERITA KBB – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran dengan nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Surat edaran tersebut berisikan aturan Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan ini disampaikan oleh Ida Fauziyah pada SE yang terbit Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca Juga: Anggota DPR 'Gatal' Indonesia Belum Protes Soal Kisruh di Prancis, Minta Segera Lakukan Ini
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” tutur Menaker dikutip dari situs Kementerian Ketenagakerjaan.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ida Fauziyah selaku Menaker pada Senin, 26 Oktober 2020, yang meresmikan upah minimum untuk tahun 2021.
Dengan demikian, upah minimum kota/kabupaten tahun 2021 masih sama dengan UMK tahun 2020 sekarang.
Baca Juga: Upah Minimum 2021 tak Naik, Ini Daftar UMK di Jawa Barat
Berikut ini daftar UMK 2020 di Jawa Timur yang masih akan berlaku hingga 2021.