Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Pekerja Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat dan Prosedurnya

- 1 November 2020, 19:23 WIB
Ilustrasi BLT*/Pixabay
Ilustrasi BLT*/Pixabay /

 

BERITA KBB-Pemerintah akan memperpanjang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja.

Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, program ini akan diperpanjang hingga kuartal II 2021.

Jadi bagi yang belum dapat BLT Subsidi Gaji pada tahun ini masih ada kesempatan untuk dapat. Demikian artikel dari Berita DIY berjudul BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat & Cara Daftar Agar Cair

Baca Juga: Selamat! Pasangan 'Kiyut' Lesti Billar di Live Semarak Indosiar Jadi Trending Nomor 1 Youtube

Baca Juga: Mau Tampil Cantik Alami Hanya Pakai Air Beras? Begini Caranya

Baca Juga: Pilih Nonton ‘Ikatan Cinta’ RCTI atau ‘Anak Band’ SCTV? Ini Rating 15 Tayangan TV Terfavorit

Airlangga menyatakan bantuan subsidi gaji Rp600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan dengan disalurkan setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp 1,2 juta ke rekening bank penerima.

Ia menuturkan pekerja yang berhak mendapat subsidi gaji adalah bergaji di bawah Rp5 juta per bulan dan merupakan tenaga kerja aktif atau membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x