Habib Rizieq Pulang 10 November, Polisi Cek Status Hukum, FPI Endus Upaya Kriminalisasi

- 6 November 2020, 10:10 WIB
Habib Rizieq Shihab akan bawa ribuan kitab ke Indonesia
Habib Rizieq Shihab akan bawa ribuan kitab ke Indonesia /twitter/@DPPFPI_ID

BERITA KBB – Habib Rizieq Shihab dikabarkan bakal pulang ke Indonesia pada 10 November 2020 meski tanpa izin keluar atau Bayan Safar (exit permit) dari pemerintah Arab Saudi.

Kabar kepulangan Rizieq tersebut tak hanya disambut antusias oleh para pendukung Front Pembela Islam (FPI). Namun, juga ada kasus hukum yang tertunda sejak kepergian Rizieq ke Arab Saudi untuk umrah tiga tahun lalu.

Sejak HRS tidak kembali, kasusnya pun tidak diberhentikan polisi, kecuali laporan dugaan penghinaan Pancasila dan pornografi.

Baca Juga: Permohonan Bayan Safar Ditolak, Habib Rizieq Bakal Pulang ke Indonesia Tanpa Izin Keluar

Hal inilah yang mendorong Sekretaris Umum FPI Munarman mengendus adanya upaya kriminalisasi Imam Besar setibanya di Indonesia.

Mengutip Pikiran-rakyat.com dalam artikel Habib Rizieq Pulang, FPI Endus Upaya Kriminalisasi, Ini Tanggapan Polisi menurut Munarman, kepolisian yang bakal kembali memeriksa laporan-laporan kasus hukum yang menyeret Rizieq. Menurutnya, pernyataan tersebut mengindikasikan niatan polisi untuk mengkriminalisasi seseorang.

Baca Juga: 10 Lagu Bahasa Inggris tentang Cemburu, Mana Favoritmu?

"Karena ini artinya, aparat penegak hukum sengaja untuk membangun kasus dan mencari-cari kesalahan atau dalam istilah umum yang biasa disebut adalah kriminalisasi. Nah ini tidak dibenarkan," kata Munarman, di maskas FPI, Jakarta, Kamis, 5 November 2020.

Ia menjelaskan, hingga kini ada delapan kasus hukum yang menyeret Rizieq. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya telah berstatus SP3 atau dihentikan, yakni dugaan penghinaan Pancasila dan pornografi.

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x