DPR Pertanyakan Aturan BGN yang Wajibkan Surat Izin saat akan Pantau Dapur MBG: Fungsi Pengawasan Ada Disitu

Berita KBB - 2 Jul 2025, 16:19 WIB
Editor: Tim Berita KBB
DPR Pertanyakan Aturan BGN yang Wajibkan Surat Izin saat akan Pantau Dapur MBG: Fungsi Pengawasan Tak Harus Ada Surat
DPR Pertanyakan Aturan BGN yang Wajibkan Surat Izin saat akan Pantau Dapur MBG: Fungsi Pengawasan Tak Harus Ada Surat /@daulain/

BERITA KBB - Komisi IX DPR menyoroti tentang kewajiban surat izin dari Badan Gizi Nasional (BGN) saat akan kunjungan ke dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengungkapkan dalam rapat DPR bersama BGN, mempertanyakan mengapa harus ada surat izin yang dipersoalkan.

“Ada anggota Komisi IX yang sampaikan bahwa ketika mereka ingin datang ke dapur BGN, ditanyakan harus ada surat izin dari BGN,” ucap Felly dalam rapat di Gedung Nusantara I, Kompleks Senayan, pada Selasa, 1 Juli 2025.

“Ini apa Pak? Apakah ini benar harus ada surat izin dari BGN?” ujarnya.

Baca Juga: Ada DANA KAGET 2 Juli 2025 Rp 190 Ribu Langsung Masuk e-Wallet, Klaim Pakai Tutorial Ini Buruan Keburu Keh

Ia kemudian menuturkan bahwa DPR Komisi IX memiliki fungsi pengawasan.

“Fungsi pengawasan ini suka-suka mereka, kapan mereka melaksanakan fungsi pengawasan? Tidak harus ada surat-surat resmi,” imbuhnya.

Felly menambahkan bahwa kunjungan tersebut dilakukan oleh DPR setelah 20 hari sempat reses.

“Karena kemarin mereka reses selama lebih kurang 20 sekian hari, mereka ingin datang melihat langsung dapur BGN, tapi begitu sampai di sana disampaikan ada surat tidak dari BGN? Pak ini tidak pakai surat,” terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini