Kejaksaan Agung Sita Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Tembus Rp13 Triliun

Berita KBB - 2 Jul 2025, 20:01 WIB
Editor: Tim Berita KBB
Kejagung menyita uang dalam kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah beserta turunannya senilai Rp1.374.892.735.527,46 atau sekitar Rp1,3 triliun.
Kejagung menyita uang dalam kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah beserta turunannya senilai Rp1.374.892.735.527,46 atau sekitar Rp1,3 triliun. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

BERITA KBB - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mencetak langkah signifikan dalam pengusutan kasus mega korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Kali ini, uang tunai senilai Rp1,37 triliun disita dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Penyitaan dilakukan setelah enam perusahaan terdakwa dalam perkara ini menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan.

PT Musim Mas tercatat menyetorkan sebesar Rp1,18 triliun, sementara lima anak perusahaan di bawah Permata Hijau Group menyerahkan Rp186 miliar.

“Seluruh dana tersebut kini berada dalam rekening penampungan Jampidsus di Bank BRI,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 2 Juli 2025.

Baca Juga: Pesinetron MR Ditangkap Usai Peras Kekasih Sesama Jenis dengan Ancaman Sebar Video Syur, Polisi: Motifnya Ini

Sebelumnya, Kejaksaan telah menyita dana tunai senilai Rp11,8 triliun dari Wilmar Group.

Itu artinya, total nilai sitaan sementara telah mencapai lebih dari Rp13 triliun.

Menariknya, dana sitaan itu kini menjadi bagian dari memori kasasi Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung.

Halaman:

Tags

Terkini