Aniaya Kurir COD hingga Terluka, Oknum ASN di Pamekasan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Berita KBB - 3 Jul 2025, 18:16 WIB
Editor: Tim Berita KBB
Viral! Pembeli di Pamekasan Aniaya Kurir karena Barang COD Tak Sesuai, Uang Rp1,5 Juta Diambil Paksa
Viral! Pembeli di Pamekasan Aniaya Kurir karena Barang COD Tak Sesuai, Uang Rp1,5 Juta Diambil Paksa /

BERITA KBB - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pemilik toko kelontong di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial ZA, harus berurusan dengan hukum.

ZA diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi dalam transaksi pengantaran paket sistem cash on delivery (COD).

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Pamekasan dan menimpa korban bernama Irwan Siskiyanto (27), warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan bahwa pelaku dikenali sebagai ASN di lingkungan Pemkab Sampang.

Selain itu, ia juga diketahui menjalankan usaha toko kelontong di Jalan Raya Desa Laden, Pamekasan.

Baca Juga: Update Kemenhub: KMP Tunu Pratama Jaya Alami Distress Sebelum Tenggelam di Selat Bali

“Pelaku atas nama ZA umur 46 tahun, alamat Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Kamis 3 Juli 2025.

Hendra mengatakan bahwa tindakan itu termasuk dalam kategori kekerasan fisik yang menyebabkan luka pada korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.

Halaman:

Tags

Terkini