BERITA KBB-Ketua Umum KONI Kabupaten Bandung Barat (KBB) Agus Mulya Sutanto tak mempermasalahkan jika Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan ingin langsung membagikan dana hibah ke setiap cabor tanpa melalui organisasi KONI.
Namun, kata Agus, mekanisme yang ingin ditempuh Hengki Kurniawan ini harus sesuai dengan Undang-undang No 3 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah RI tahun 2007 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
"Hibah untuk DOP (dana operasional) dan sebagainya, akan diserahkan langsung ke cabor, ya silahkan saja. Tapi kayaknya kurang elok juga, mungkin hanya KBB saja yang begini (memberikan bantuan langsung, tanpa melalui KONI),” kata Agus, pada wartawan di Sekretariat KONI KBB, Selasa 18 Januari 2023.
Sebab, kata dia, KONI adalah lembaga otoritas keolahragaan di Indonesia. Sehingga, berdasarkan UU tersebut KONI lah yang berwenang dalam mendistribusikan dana hibah kepada cabor dalam dalam pembinaan olahraga prestasi.
“KONI udah ada perangkat udah jelas undang undang nomer 11 tahun 2020 pasal 97 ayat 2 ini memang itu hibah untuk KONI tapi tiba-tiba pa bupati untuk merobah stakeholder ini saya tidak keberatan. Silahkan saja,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada awalnya KONI KBB mengajukan anggaran dana hibah tersebut senilai Rp16 miliar dan direvisi menjadi Rp9 miliar untuk kebutuhan cabor dan para atlet yang ada di Kabupaten Bandung Barat.
“Waktu itu pas saya sibuk-sibuknya Porprov saya sudah ajukan itu untuk dana DOP untuk insus , pelengkapan dan lain-lain saya ga sekonyong-konyong tiba-tiba kucut Rp9 miliar turun dari langit nenek moyang saya. Sudah mengajukan semua. Direvisi pada saat itu Kadisporanya pa Ludi,” katanya.