Enggan Tanggapi Pledoi Hendra Kurniawan yang Berisi Curahan Hati, Jaksa: Tak Terkait Alat Bukti

- 7 Februari 2023, 00:16 WIB
Terdakwa Hendra Kurniawan tidak mengakui secara jujur perbuatan sehingga dituntut jaksa dengan hukuman 3 tahun penjara./antaranews.com
Terdakwa Hendra Kurniawan tidak mengakui secara jujur perbuatan sehingga dituntut jaksa dengan hukuman 3 tahun penjara./antaranews.com /
 
 
BERITA KBB - Jaksa penuntut umum (JPU) enggan menanggapi nota pembelaan atau pledoi terdakwa Hendra Kurniawan. 
 
Sebab, sebagian besar hanya berisi curahan hati (curhat) kisah hidup dan perjalanan karir selama bertugas di Polri.
 
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan jawaban atas pembelaan terdakwa atau replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.
 
 
"Pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan kariernya tersebut kami penuntut umum tidak akan menanggapinya," ujar jaksa saat membacakan replik.
 
Adapun, dalam pleidoi Hendra Kurniawan menceritakan perjalanan kariernya saat mengeyam pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) hingga menjabat sebagai Karo Paminal Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.
 
Selain itu, pleidoinya juga hanya menyampaikan tindakannya itu sudah sesuai kewenangan dan standar operasional prosedur (SOP) yang diatur oleh institusi.
 
 
Padahal, semua penjelasaan itu tak masuk dalam pokok perkara obstruction of justice yang diuji kebenarannya dalam persidangan.
 
"Karena apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan," ujar jaksa.
 
Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice berperan memerintahkan mengambil dan mengganti DVR CCTV. Padahal, CCTV merupakan salah satu bukti penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
 
Dalam kasus ini, Hendra dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta. Sebab, perbuatannya diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang - Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x