Ada Perbuatan Yosua yang Bikin PC Sakit Hati,Hakim:Putri Seolah Buat Keterangan Telah Terjadi Kekerasan Seksu

- 14 Februari 2023, 10:34 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi usai mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 13 Februari 2023.
Terdakwa Putri Candrawathi usai mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 13 Februari 2023. /Tangkapan layar YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/
 
 
BERITA KBB - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menerangkan Putri Candrawathi seolah membuat keterangan telah terjadi tindakan kekerasan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022.
 
Hal itu diungkap Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
 
“Menimbang bahwa sebagaimana yang dijelaskan di atas, dapat diartikan, ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, sehingga Putri Candrawathi membuat pesan atas perintah yang seoalah - olah korban Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepadanya,” ujarnya.
 
 
Mulanya, Wahyu menjelaskan peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022. Dia mengatakan pada hari itu, sejak dini hari sampai pukul 18.30 WIB keadaan di rumah tersebut dalam keadaan biasa saja.
 
Namun, keadaan berubah saat saksi Kuat Ma’ruf melihat Brigadir J sedang turun dari tangga lantai atas. 
 
Kemudian saksi lainnya, Susi melihat Putri Candrawathi tergelatak di depan pintu kamar mandi.
 
 
Wahyu menerangkan setibanya di Saguling pada 8 Juli 2022, Putri memberi tahu Ferdy Sambo bahwa ia telah mengalami kekerasan seksual.
 
Namun demikian, Wahyu memaparkan bahwa tidak ada bukti yang kuat telah terjadi kekerasan seksual yang dialami Putri di Magelang.
 
“Menimbang bahwa, padahal mulai dari awal seharusnya telah disadari oleh Putri Candrawathi selama persidangan berlangsung tidak diperoleh fakta yang mengungkapkan telah tejadi penganiayaan, kekerasan seksual, atau perbuatan pidana lain yang dilakukan korban (Brigadir J) terhadap Putri Candrawathi,” tuturnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x