Rektor Unisba Sesalkan Kerusakan Fasilitas Kampus Saat Tindakan Penanganan Unras oleh Oknum Polisi

- 10 Oktober 2020, 17:34 WIB
Rektor Unisba Edi Setiadi
Rektor Unisba Edi Setiadi /Kominpro Unisba

BERITA KBB - Pihak Universitas Islam Bandung (Unisba) menyesalkan tindakan sebagian kecil oknum polisi yang menangani aksi unjuk rasa mahasiswa (termasuk mahasiswa Unisba), dan melakukan melakukan tindakan berlebihan (excesive force) sehingga menyebabkan kerusakan fasilitas kampus. 

Hal tersebut diutarakan oleh Rektor Unisba Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H, saat jumpa pers di Kampus Unisba, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Sabtu 10 Oktober 2020.

Berdasarkan rangkaian kejadian pada aksi demonstrasi menolak Omnibus LAW UU Cipta Kerja  yang berujung kerusuhan dan rusaknya fasilitas Universitas Islam Bandung (Bandung) pada Rabu 7 Oktober 2020 dan Kamis 8 Oktober 2020, Unisba mengadakan rapat pimpinan Sabtu 10 Oktober 2020 dalam upaya menyamakan persepsi antara pimpinan universitas dengan pimpinan lembaga dan fakultas yang ada di Unisba.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Cintamu Bukan Untukku' dari Pasto, OST 'Dari Jendela SMP' yang Bikin Galau

Dari hasil rapat pimpinan tersebut Unisba menyatakan sikap penyesalan yang tertuang dalam beberapa poin.

Dalam surat pernyataan sikap Unisba yang ditujukan kepada Kapolda Jabar dan Kapolretabes Bandung dengan nomor 924/K.06/Rek-k/X/2020, Rektor menuturkan bahwa fasilitas kampus tidak ada kaitannya dengan objek dari pelaksanaan tindakan polisi tersebut.

Menurut Rektor, penegak hukum (in casu polisi) harus memperhatikan "code of conduct for law enforcement", salah satunya adalah kapan seorang penegak hukum menggunakan force (when strictly and only to the extent required for the performance of their duty).

Baca Juga: Lagi ! Menteri BUMN Erick Thohir Rombak Habis Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Perusahaannya..

Selain itu, penegak hukum harus memerhatikan "basic principle on the use of force and fire arm by law enforcement official" serta KUHAP. 

“Dari instrumen-instrumen hukum tersebut maka perusakan fasilitas kampus serta pemukulan terhadap anggota keamanan kampus tidaklah dibenarkan karena polisi tidak dalam keadaan bahaya jiwanya,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x