Anda Masuk dalam Daftar Penerima Vaksin? Simak Proses yang Harus Anda Lakukan Disini

- 15 Januari 2021, 21:23 WIB
Ariel Noah seusai di vaksin Covid-19, di RSKIA Kota Bandung, Kamis 14 Januari 2021.
Ariel Noah seusai di vaksin Covid-19, di RSKIA Kota Bandung, Kamis 14 Januari 2021. /Humas Setda Kota Bandung
BERITA KBB - Kota Bandung telah memulai vaksinasi Covid-19 pada Kamis 14 Januari 2021. Vaksinasi tahap I akan berlangsung hingga April mendatang.
 
Di tahap ini, ada sekitar 26.000 calon penerima vaksin yang telah terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). 
 
Sasaran vaksin kali ini merupakan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di fasilitas kesehatan yang ada di wilayah Kota Bandung.
 
 
Lalu bagaimana proses selanjutnya?
 
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanegara menjelaskan prosesnya adalah sebagai berikut :
 
1. Penerima Vaksin adalah masyarakat yang telah terdaftar dan telah diberikan SMS oleh Kementerian Kesehatan RI.
 
"Masyarakat nanti pun tidak dapat mendaftar secara manual. Semuanya terhubung kepada sistem yang dimiliki Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI," jelas Ahyani.
 
 
"Seperti saya yang mendapatkan panggilan vaksin dari Kementerian Kesehatan melalui SMS. Nantinya semua warga masyarakat juga akan mendapatkan SMS yang sama dari nomor 119," katanya.
 
Ahyani pun menjelaskan, setelah memperoleh SMS, calon penerima vaksin harus mendaftar ulang dengan cara mengklik tautan yang diberikan di dalam SMS tersebut.
 
Hal itu agar dapat memastikan pemilihan waktu dan tempat fasilitas kesehatan yang terdekat dengan wilayah tempat tinggal. 
 
 
2. Penerima vaksin yang telah terdaftar wajib membawa KTP atau Kartu Identitas untuk datang ke fasilitas kesehatan dengan waktu yang telah ditentukan.
 
3. Penerima vaksin akan melalui beberapa tahap pengecekan serta "screening" pada saat proses vaksinasi.
 
Menurut Ahyani, ada beberapa meja yang menjadi screening awal bagi para penerima vaksin covid 19.
 
 
Di Meja pertama setiap penerima vaksin akan dipastikan data dirinya sama seperti yang telah terdaftar melalui sistem Kemenkes dengan melampirkan bukti SMS dan data diri.
 
Meja kedua, setiap calon penerima vaksin akan melakukan konsultasi terkait dengan kondisi kesehatan, rekam jejak penyakit.
 
Petugas akan bertanya seputar kondisi dari calon penerima vaksin.
 
 
Jika layak maka akan dilanjutkan untuk proses penyuntikan di Meja Ketiga dan jika tidak layak untuk melakukan vaksin maka prosesnya akan ditunda.
 
Meja ketiga adalah proses penyuntikan vaksin. 
 
Sedangkan Meja Keempat, untuk konsultasi Informasi dan edukasi (KIE). Setelah itu diobservasi selama 30 menit.
 
 
Jika tidak terjadi hal-hal tertentu, maka orang yang divaksin akan menerima sertifikasi.
 
4. Tetap jaga protokol kesehatan, dan kembali untuk melakukan vaksin kedua setelah 2 minggu atau 14 hari dari penyuntikan vaksin pertama.
 
"Setiap orang yang telah menerima vaksin harus tetap memperhatikan dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan," tegas Ahyani.
 
 
"Nanti setelah 2 minggu harus kembali untuk mendapatkan dosis kedua dari vaksin Covid-19 agar efek dari vaksin ini maksimal" tutur Ahyani.***
 

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x