Wujudkan Bandung Agamis, Pemkot dan FKUB Sosialisasi Pendirian Rumah Ibadah

- 5 Juli 2022, 16:21 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada acara sosialisasi peraturan dua menteri, yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada Selasa, 5 Juli 2022.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada acara sosialisasi peraturan dua menteri, yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada Selasa, 5 Juli 2022. /Humas Kota Bandung/

BERITA KBB - Demi mewujudkan visi misi Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung beserta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyosialisasi peraturan dua menteri, yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada Selasa, 5 Juli 2022.

Kali ini, sosialisasi dilakukan sampai ke lapisan rukun warga (RW) se-Kecamatan Bojongloa Kidul.

Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 / Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

Baca Juga: Pemerintah Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama, Hukum Masing-masing Agama Berbeda

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap, dengan adanya sosialisasi ini, kerukunan antarumat beragama di Kota Bandung bisa semakin meningkat. Sebab, menjaga keutuhan keberagaman merupakan tugas bersama, terutama pada saat pembentukan rumah ibadah.

“Pada prinsipnya, Pemkot Bandung memberikan kebebasan untuk membangun rumah ibadah asal sesuai dengan prosedur, tentunya tidak sulit bagi rumah ibadah untuk berdiri,” ujar Yana.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat perlu menyaring informasi yang sahih. Sebab menurutnya, di era digitalisasi ini, gesekan sekecil apapun dapat berkembang menjadi besar.

Baca Juga: Khutbah Jumat 1 Juli 2022 Awal Dzulhijjah: Tiang Agama yaitu Tauhid dan Istighfar

“Peraturan bersama dua menteri ini akan terus kita sosialisasikan dengan baik agar kita bisa sama-sama jaga Kota Bandung untuk tetap kondusif,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x