Dishub Kota Bandung Segera Tertibkan Parkir Liar

- 31 Januari 2023, 19:49 WIB
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara,
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara, /Adpim Kota Bandung /

"Kendaraan yang melanggar akan diangkut dan diderek. Itu ada retribusinya kalau kendaraan roda 2 Rp245.000, sementara roda 4 Rp550.000 , dan roda 6 Rp1.050.000," jelasnya.

Baca Juga: Viral Lampu Merah Samsat Perenggut Masa Muda, Ini Penjelasan Dishub Kota Bandung

"Kalau pemiliknya ada kita edukasi dan kita berikan stiker. Kalau tidak ada, kita angkut," imbuhnya.

 

Sejumlah titik sasaran penertiban sudah disiapkan namun untuk lokasi, Asep tak memberikan informasi untuk menjaga kerahasiaan.

 

"Titik sasaran kita tentukan di lapangan supaya tidak terjadi kebocoran," katanya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Rapikan Kabel Melintang di Dipatiukur

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkir kendaraannya di trotoar.

 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x