Terkait Warga Hidup Tercatat Meninggal, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Bandung

- 8 Februari 2023, 21:25 WIB
/Adpim Kota Bandung /

"Tapi, tiba-tiba tahun 2022 ada yang datang ke Disdukcapil, mengabarkan jika datanya tidak aktif. Sebab jika seseorang sudah dibuatkan data kematian, maka otomatis datanya sudah tidak aktif," ujarnya.

Baca Juga: Prioritas Buka Pre-order Eksklusif Samsung S23 Series Mulai dari Rp 50 Ribu/Bulan

Setelah diverifikasi termasuk melalui pengecekan retina mata, ternyata warga bernama Sulaeman masih hidup. Usut punya usut, saat diverifikasi ke pelapornya, ternyata ia memiliki motif tertentu.

 

"Jadi ini bukan karena kesalahan data dari kami, tapi ada kepentingan tertentu dari pihak pelapor. Karena ini merupakan kesengajaan, maka kasus ini dibawa ke pengadilan," ucapnya.

 

Dendi mengaku, jika kerap terjadi kesalahan dari pemohon akta kematian. Setelah aktanyanya terbit, ternyata datanya salah. 

Baca Juga: Lahirkan Wirausaha Muda, Dispora dan Unpas Gagas Program Pengembangan Kewirausahaan

"Ada yang istrinya meninggal, tapi data yang dibawa malah data suaminya atau pelapornya. Kalau seperti itu kita langsung proses batalkan. Untuk mengaktifkan kembali, harus ada pembatalan akta," jelasnya.

 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x