Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Warga untuk Hindari Hoaks dan Baca UU Cipta Kerja dengan Baik

- 18 Oktober 2020, 08:06 WIB
Menkumham Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna Laoly /

BERITA KBB - Menyikapi penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law Menkumham Yasonna Laoly mensinyalir penolakan itu terjadi akibat banyaknya hoaks yang salah kaprah dalam menilai UU CK ini.

"Itu biasa. Yang menolak itu karena belum membaca semuanya dengan baik Omnibus Law," kata Yasonna Laoly saat kunjungan ke Alam Santosa di Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Sabtu 17 Oktober 2020.

Yasonna juga menyayangkan banyaknya hoaks yang diviralkan sehingga banyak yang salah kaprah dalam menafsirkan UU CK.

Baca Juga: Festival Wisata Olahraga Air Salah Satu Upaya Globalisasi dan Promosi Waduk Darma.

"Kita sayangkan ya, jadi sebelum membaca secara mendalam Omnibus Law, banyak oknum tidak bertanggungjawab langsung membuat hoaks. Itu saja persoalannya. Kalau memang ada yang masih merasa tidak sempurna dengan undang-undang ini, ada yang dianggap pelanggaran konstusional, gugat saja lah ke Mahkamah Konstitusi," ungkap Yasonna. 

Adapun jika ada pasal-pasal yang perlu dievaluasi, imbuh dia, maka akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Yaeonna menyatakan UU CK bertujuan sangat baik. Angkatan kerja Indonesia, tiap tahunnya mencapai 2,5 juta, dengan eksisting 6 juta angkatan kerja.

Baca Juga: Uu Ajak Pemuka Agama Ikut Tanggulangi Narkoba

"Omnibus Law berupaya menciptakan lapangan kerja dan memberantas perizinan yang carut marut, itu upaya mengurangi korupsi juga, dengan mempercepat proses perizinan," jelasnya.

UU CK juga menurutnya mendorong UMKM tumbuh dengan menggunakan fasilitas perijinannya. UU ini juga mendorong Kementerian Koperasi memberikan perhatian dalam membantu UMKM dan Kementerian Kumham dalam kemudahan perijinan UMKM untuk berusaha.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x